Jokowi Teken Perpres, Impor Garam Dilarang Mulai 2024?

Secara pelaksanaan, Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2022, 07:20 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 07:20 WIB
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.  (Juni Kriswanto/AFP)
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. (Juni Kriswanto/AFP)
Liputan6.com, Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Lewat aturan ini, RI 1 memberi indikasi bakal melarang impor garam untuk banyak kebutuhan dalam negeri. 
 
Secara pelaksanaan, Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
 
Untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, Jokowi seolah kembali menggencarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan memberi sinyal akan menutup celah impor garam mulai 2024 mendatang. 
 
"Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024," dikutip dari bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 126/2022, Jumat (4/11/2022).
 
Adapun ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l yang dimaksud, mengacu pada kebutuhan garam untuk berbagai sektor, yakni garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan. 
 
Kemudian, garam untuk peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, sampai industri kosmetik. 
 
Namun, kewajiban pemakaian garam non-impor sedikit dikecualikan dari kebutuhan industri kimia atau chlor alkali.
 
"Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 126/2022.
 
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian,  kebutuhan garam nasional tahun 2022 berdasarkan Neraca Garam, yakni sebesar 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton baik untuk rumah tangga maupun komersial.
 
 
 
 
 
 
 

Rencana Penyerapan Garam Lokal

Panen Garam
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. (Juni Kriswanto/AFP)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan bila pada tahun ini, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pengolahan garam skala menengah dan besar adalah sebesar 1.050.000 ton.

Ini berasal dari beberapa wilayah sentra produksi garam di seluruh Indonesia, di luar yang diserap langsung oleh sektor industri kecil menengah (IKM).

Sementara itu, total penyerapan garam lokal yang telah dilakukan oleh industri, untuk garam lokal produksi tahun 2021, telah mencapai 767.611 ton.

Hal ini mempertimbangkan ketersediaan produksi hasil panen 2021 yang juga mengalami penurunan karena kondisi cuaca, serta dampak pandemi Covid-19, yang berpengaruh terhadap pasar garam konsumsi, terutama untuk hotel, restoran dan katering (horeka).

“Kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi komitmen industri pengolahan garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) untuk membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” papar Agus pada Agustus lalu.

 

 


Sangat Dibutuhkan

Garam Madura
Seorang petani garam di Kabupaten Pamekasan, Madura. tengah memanen garam. (liputan6.com/Musthofa Aldo)

Menperin menjelaskan, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan.

Kemudian makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak. Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standarnya melalui SNI.

"Selain itu, sejumlah sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya