Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya untuk mendorong percepatan implementasi Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional, guna meningkatkan penguatan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan Pemerintah dengan melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Baca Juga
Dalam rangka mendukung proses penyusunan Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melaksanakan Diskusi Publik secara hybrid bersama dengan Pemerintah Daerah, perwakilan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pakar pada 1-2 November 2022 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Advertisement
“Bapak Presiden menyampaikan pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan bulan Agustus 2022, dimana Presiden menekankan bahwa Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, dan Sertifikasi Tanah untuk terus dilanjutkan dan dipercepat agar dapat memberikan manfaat yang menjangkau nelayan, petani, buruh, pekerja informal, dan penyandang disable,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut, Deputi Wahyu menambahkan bahwa Rancangan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut disusun guna mengatasi permasalahan mendasar yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui beberapa terobosan untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan, antara lain joint survey, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan PMO (Project Management Office), dan legalisasi aset khusus lahan transmigrasi.
Rancangan Perpres tersebut juga telah disusun oleh Pemerintah sejak tahun 2021 dan terus dilakukan konsolidasi internal, focus group discussion, serta diskusi publik untuk menerima berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna melakukan penyempurnaan.
Komitmen Pemerintah
Diskusi publik juga dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkemanusiaan dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap setelah dilakukannya diskusi publik ini, dapat memperkuat Pemerintah bahwa Rancangan Perpres ini sudah mengakomodir masukan dan menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga Perpres dapat dilaksanakan dengan lebih cepat,” ungkap Deputi Wahyu.
Diskusi tersebut juga turut membahas mengenai berbagai tantangan yang masih ditemui terkait pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria seperti adanya indikasi jual beli pasca penyerahan sertifikat, kendala penghapusbukuan objek dan nominasi objek, serta inefisiensi penyelesaian konflik melalui pengadilan.
Advertisement
Banyak Masukan
Selain itu, diskusi juga berlangsung konstruktif dengan diwarnai masukan berbagai pihak mulai dari pertimbangan pencantuman UU Cipta Kerja, rumusan terkait Bank Tanah, keterbukaan data, serta pemindahtanganan aset Barang Milik Negara/Daerah.
Lanjut juga tentang penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PTPN dan kawasan hutan, keanggotaan survei bersama dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan, dukungan anggaran guna percepatan Reforma Agraria serta perbaikan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, hingga pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria guna meningkatkan skala usaha dan produktivitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Pakar Hukum Agraria UGM, Pakar Sosio Agraria IPB, Pakar Kehutanan UGM, Perwakilan Front Rakyat Advokasi Sawit, serta Perwakilan GEMA Perhutanan Sosial.