Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang waktu penetapan dan pengumuman upah minimum 2023 bagi untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam penjelasannya terkait dengan Permenaker Upah Minimum 2023.
Dia mengatakan, untuk penetapan dan pengumuman UMP 2023 ditetapkan paling lambat 28 November 2022, dari sebelumnya 21 November 2022.
Advertisement
"Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang paling lambat tanggal 28 November 2022," ungkapnya dikutip Senin (21/11/2022).
Sedangkan bagi Kabupaten/Kota, penetapan dan pengumuman UMK yang sebelumnya paling lambat 31 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Ida, slasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Sedangkan waktu berlakunya UMP 2023 dan UMK 2023 tetap pada 1 Januari 2023.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," tutup dia.
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Advertisement
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap Provinsi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).
Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:
UMP 2022
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932.
Advertisement
Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen
1. Aceh Rp 3.483.106
2. Sumatera Utara Rp 2.774.870
3. Sumatera Barat Rp 2.763.792
4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890
5. Riau Rp 3.232.411
6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189
7. Jambi Rp 2.968.834
8. Bengkulu Rp 2.461.903
9. Lampung Rp 2.684.514
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372
11. DKI Jakarta Rp 5.106.039
12. Jawa Barat Rp 2.025.636
13. Jawa tengah Rp 1.994.228
14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007
15. Jawa Timur Rp 2.080.723
16. Banten Rp 2.751.323
17 Bali Rp 2.768.668
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500
20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761
21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767
22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120
23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946
24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411
25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795
26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618
29. Gorontalo Rp 3.080.638
30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749
31. Maluku Rp 2.881.113
32. Maluku Utara Rp 3.148.454
33. Papua Barat Rp 3.520.000
34. Papua Rp 3.918.125.