Kasus Penipuan Pinjol Merebak, Perhatikan Hal Berikut Biar Tak Terjebak!

Meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2022, 20:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online (pinjol) terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.

Masih banyak yang belum sepenuhnya tersentuh akan edukasi terkait akses transaksi keuangan saat mereka melakukan pinjaman online melalui sejumlah platform pinjaman yang ada di Indonesia.

Menghadapi hal ini, masyarakat pun diimbau untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh pelaku penipuan.

Modus ini biasanya datang dari pihak-pihak yang tidak memiliki identitas valid dan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah dan tanpa syarat. Tidak hanya itu, masyarakat akan tertipu dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi yang tidak mengatasnamakan instansi keuangan.

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, diantaranya:

1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank/ instansi keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank/ instansi tersebut.

3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank/ instansi.

4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

 

Peran Perbankan

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Terkait hal ini, OK Bank sebagai salah satu institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai salah satu layanan keuangan bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman juga terus mengedepankan edukasi yang berulang kepada para nasabah dan calon nasabah.

“Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank,” kata Hardiansyah.

“Hal seperti inilah yang kadang memerlukan lebih banyak agent-agent resmi dari instansi terkait, untuk dapat memastikan setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sudah sesuai dengan ketentuan dari instansi tersebut. Kami juga menghimbau nasabah untuk selalu menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang telah di verifikasi sebagai media komunikasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat luas,” jelas Hardiansyah.

 

Bahaya, Jangan Pernah Nunggak Bayar Utang Pinjol!

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Meminjam uang dari fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) terkenal mudah dan cepat. Namun jangan sampai lupa untuk membayar atau mengangsur utang pinjol ini karena akibatnya bisa fatal. 

Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono, mengingatkan kepada konsumen atas konsekuensi jika menghindar dari kewajiban membayar utang pada perusahaan pinjol. Ke depannya, konsumen akan tidak akan mendapatkan dana dari perusahaan pinjaman online legal mana pun.

"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK," ujar Sabar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11/2022).

Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;

Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Kasus Penipuan Investasi Bodong

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Pengingat yang disampaikan Sabar tersebut berawal dari ratusan mahasiswa IPB terjerat utang melalui pinjaman online, dengan total miliaran rupiah. Ratusan mahasiswa berutang untuk berinvestasi yang kemudian dikonfirmasi sebagai investasi bodong.

Sabar menuturkan, para mahasiswa yang mengalami kasus penipuan akibat investasi bodong tidak dapat dibebaskan dari kewajiban melunasi utangnya.

"Secara hukum, bagi debitur adalah pengembalian pinjamannya kepada kreditur adalah wajib," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan untuk kreditur memberikan dana.

"Harta dari debitur dari yang bergerak atau tidak bergerak yang ada saat ini maupun ada yang di kemudian hari menjadi jaminan bagi pinjamannya (kreditur)," pungkasnya.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya