Pekerja Migran Indonesia Sumbang Rp 133,95 Triliun Devisa Negara

Kemnaker mencatat berdasarkan data pada 2021 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyumbang devisa sebesar USD 9,16 miliar

oleh Tira Santia diperbarui 18 Des 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Des 2022, 18:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok: Tira)

Liputan6.com, Lombok Bekerja ke luar negeri selain membawa dampak perbaikan ekonomi untuk Pekerja Migran dan keluarganya itu sendiri, juga berdampak pada ekonomi nasional dengan adanya remitansi yang turut menyumbang devisa negara.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat berdasarkan data pada 2021 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyumbang devisa sebesar USD 9,16 miliar atau setara dengan Rp133,95 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan 2,78 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai USD 9,43 miliar.

"Penurunan tersebut dikarenakan dampak adanya covid-19 yang mana banyak negara memutuskan untuk menutup masuknya WNA," kata Menaker dalam acara peringatan Hari Migran Internasional di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/12/2022).

Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, sejak 2015 s.d. 2021 jumlah remitansi PMI mengalami fluktuasi. Awalnya, remitansi PMI sebesar USD 9,45 miliar pada 2015, dan sempat menurun sebesar 8,04 persen pada 2016 dan kembali mengalami kenaikan hingga mencapai level tertingginya sebesar USD 11,44 miliar pada 2019 atau setara dengan Rp157,87 triliun.

Menurut Menaker, perluasan pasar kerja ke luar negeri yang berdampak pada devisa negara, bukanlah keberhasilan pemerintah semata. Namun merupakan keberhasilan bersama antara pemerintah dan para stakeholder baik pemerintah maupun swasta.

Untuk itu, Menaker mengucapkan terima kasih kepada kementerian lain terkait, kepada perwakilan Indonesia di negara-negara penempatan, BP2MI, pemerintah Provinsi, Kab/Kota sampai pemerintah desa, juga kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses penempatan dan pelindungan PMI.

"Kerjasama yang baik ini harus terus kita jaga, saling support dan saling bergandengan tangan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk para pahlawan devisa kita," pungkasnya.

Menaker: Aparat Desa Jangan Jadi Calo Pekerja Migran Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan agar aparat desa tidak bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apalagi menjadi calo.

"Saya berharap, tidak ada kasus aparat desa yang bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau malah menjadi calo. Desa sebagai garda terdepan pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, harus tanggap dalam menangani berbagai permasalahan PMI," kata Menaker dalam temu inspiratif dan silaturahmi penguatan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Desa Anjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/12/2022).

Hal itu tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakekatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

 

Perlindungan

PMI Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan kembali berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pelindungan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Undang-Undang ini juga secara jelas menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sejak dari desa. Realitanya yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa, sehingga Kepala Desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.

"Inilah salah satu hal yang membedakan antara UU 18/2017 dengan peraturan sebelumnya," ucap Menaker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya