Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) mendapat Bonus Hari Raya (BHR) pada Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Lebaran 2025. Dia tak ambil pusing ada pengemudi ojol yang memiliki lebih dari satu akun.
Dia menuturkan, pemberian BHR ke pengemudi ojol mengacu pada formulasi yang ditetapkan dan terhadap kinerja masing-masing. Kriteria itu merujuk pada keaktifan pengemudi.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengaku tidak masalah jika pengemudi ojol memiliki lebih dari satu akun. Pasalnya, kriteria keaktifan kinerja tadi yang menjadi acuan baru perusahaan penyedia aplikasi untuk memberikan BHR.
Advertisement
"Selama masuk kriteria, Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan. Proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia mengatakan, soal BHR ini sudah dibahas bersama dengan perusahaan penyedia aplikasi beberapa kali. Dia optimistis pemberian BHR perdana ini bisa dijalankan aplikator.
"Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan pekerja formal. Ada yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif dan begitu. Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi," tuturnya.
Soal acuan kinerja tadi, menurut dia, sebuah tindakan yang adil dalam pemberian bonus hari raya. Artinya, pengemudi ojol yang aktif dan berkinerja baik berhak mendapatkan nominal BHR lebih besar ketimbang yang lainnya.
"Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua. Dan kita juga harus bisa melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif," tuturnya.
"Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut," imbuh Yassierli.
Formula Hitungan BHR Ojol
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Idul Fitri atau Lebaran 2025 ini. Lantas, berapa besarannya?
Diketahui, ketentuan pemberian BHR ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dia juga menerangkan ada ketentuan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi ojek online. Ada 2 besaran yang berbeda mengacu pada kategori pengemudi ojol nantinya yang ditetapkan aplikasi.
Namun, formulasi hitungan BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam 12 bulan terakhir. Nilainya disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi ojol.
"Bagi pengumudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
SE yang diterbitkannya juga mengatur pemberian BHR bagi kategori pengemudi ojol lainnya, selain dari yang produktif atau aktif, seperti sebelumnya. Besarannya, diserahkan kepada aplikator dan menyesuaikan kepada kemampuan perusahaan.
"Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," kata dia.
Advertisement
THR Ojol
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan hari raya (THR) buat pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.
Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojol untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.
