Mau Ngadu soal THR Lebaran? Menaker Punya Poskonya Nih

Menaker Yassierli telah mengumumkan formulasi pemberian THR baru pekerja atau buruh swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

oleh Arief Rahman H Diperbarui 12 Mar 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 03:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para pegawai Sritex yang di PHK tetap dapat THR dan pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para pegawai Sritex yang di PHK tetap dapat THR dan pesangon. (dok: Natasha)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Posko juga akan dihadirkan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Diketahui, Menaker Yassierli telah mengumumkan formulasi pemberian THR baru pekerja atau buruh swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak cuma itu, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga dipastikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR).

Hal tersebut dituangkan dalam dua surat edaran berbeda. Sejalan dengan penerbitan SE soal THR dan BHR, Yassierli menyediakan posko di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

"Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, ditulis Rabu (11/3/2025).

Terima Aduan hingga Konsultasi

Posko ini akan menerima aduan maupun konsultasi dari pihak-pihak terkait, seperti pekerja, buruh, maupun pengusaha.

"Pembentukan POSKO THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," tegasnya.

Guna memaksimalkan peran posko pengaduan THR itu, Yassierli meminta kepala daerah juga menyiapkan posko serupa di wilayahnya masing-masing.

"Selain itu, saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," pintanya.

Dalam posko tersebut akan ada dua layanan. Yakni, pengaduan THR bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Serta, ada layanan pengaduan bagi pengemudi ojol dan kurir online mengenai BHR.

 

Promosi 1

Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers soal bonus dan THR hari raya Idul Fitri di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers soal bonus dan THR hari raya Idul Fitri di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang duterbitkan Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

 

Tidak Boleh Dicicil

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," pintanya.

Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.

"Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya