THR Lebaran 2025: Prabowo Minta Dibayar H-7, Begini Aturan Lengkapnya

Presiden Prabowo Subianto tegaskan THR pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025; Menaker akan detailkan aturannya.

oleh Mevi LinawatiLizsa Egeham Diperbarui 10 Mar 2025, 20:43 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 20:43 WIB
Prabowo Konpers Tentang THR Lebaran
Presiden Prabowo Subianto meminta THR kepada para pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2025. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Meskipun Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas terkait batas waktu pembayaran THR, detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Menaker akan menyampaikan secara rinci aturan tersebut melalui surat edaran resmi. Hal ini memastikan semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan benar, mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya.

Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pengaturan. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan akan segera merilis aturan tersebut.

Promosi 1

Aturan Lengkap THR 2025

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional: (masa kerja/12 bulan) x gaji pokok. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Tujuan pemberian THR adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan karyawan selama hari raya dan sebagai bentuk apresiasi perusahaan.

Jenis Pekerja yang Berhak Menerima THR

  • Karyawan tetap
  • Karyawan kontrak (minimal satu bulan bekerja)
  • Karyawan paruh waktu (perhitungan proporsional)

Cara menghitung THR:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 x gaji pokok
  • Masa kerja < 12 bulan: THR = (Jumlah bulan bekerja / 12 bulan) x gaji pokok

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya