Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Dalam aturan ini, Jokowi bakal memberikan gaji untuk Kepala Bank Tanah sebesar Rp 135 juta.
Mengutip Perpres 133/2022, Kamis (22/12/2022), pejabat struktural bank tanah memperoleh hak keuangan berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kerja. Adapun gaji tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
Besaran gaji Kepala Bank Tanah sebesar 100 persen, sementara Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana.
Advertisement
"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," tulis Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022.
Selain gaji, Kepala Bank Tanah juga berhak mendapat tunjangan berupa tunjangan hari raya, komunikasi, perumahan, dan purna jabatan.
Tunjangan hari raya dimaksud sebesar satu kali gaji, dan diberikan setiap Hari Raya Idul Fitri. Sementara tunjangan komunikasi diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Tunjangan perumahan untuk Kepala Bank Tanah disalurkan sebesar 25 persen dari gaji yang didapat. Sedangkan tunjangan purna jabatan diberikan 25 persen dari gaji yang dibayarkan.
Tak hanya gaji dan tunjangan, Kepala Bank Tanah juga berhak menerima insentif kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah.
"Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas," tulis Pasal 12 ayat (3).
Di luar hak keuangan, Kepala Bank Tanah juga bakal mendapat fasilitas dalam bentuk fasilitas kendaraan, jaminan kesehatan, keanggotaan, dan bantuan hukum.
"Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.
Usut punya usut jika dilihat gaji Kepala Bank Tanah lebih besar dari yang diterima Presiden Jokowi.
Lebih Besar dari Gaji Presiden
Bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercatat gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Di mana gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp 30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp 20,16 juta.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta.
Advertisement
Ini Latar Belakang Dibentuknya Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN
Harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Vadan Bank Tanah merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.