Satgas Waspada Investasi Ciduk 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Desember 2022 kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaTira Santia diperbarui 27 Des 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Desember 2022 kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi bodong tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

"Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial (medsos), website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi," terangnya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Tapi, ia menegaskan, SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

"Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," pintanya.

 

Investasi Bodong

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Adapun 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet), untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," imbuhnya.

 

Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sementara dengan temuan 80 tambahan pinjol ilegal, SWI sejak 2018 total telah menemukan dan menutup 4.432 platform pinjaman tak berizin. Meskipun telah ribuan ditutup, Tongam menyebut praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

 

Pergadaian Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019-Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pinta Tongam.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya