Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Tetapkan 15 Tersangka dan Sita Aset Rp1,5 Triliun

14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) investasi bodong robot trading Net89.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jan 2025, 13:21 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 13:21 WIB
14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) investasi bodong robot trading Net89.
14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) investasi bodong robot trading Net89. (Nanda Perdana).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih terus mengusut dan melakukan pengembangan atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Hasilnya, 14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, penyidik melakukan rekonstruksi ulang kasus Net89 dan proses penyidikan dari awal. Korban yang tadinya sebanyak 5 ribu orang pun bertambah menjadi 7 ribu.

“Maka cukup bukti terhadap para terlapor yang kita tetapkan menjadi tersangka menjadi 15 tersangka, yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya sembilan yang dilakukan penahanan. Ada dua tersangka yang tidak ditahan lantaran sakit keras.

“Sementara yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas dia.

Adapun identitas para tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri adalah ESI, DI, YW selaku Founder dan Exchanger Net89; kemudian RS, AR, FI, dan AA selaku Sub-Exchanger Net89. Selanjutnya MA selaku Komisaris PT CTI, dan IR selaku Direktur IT PT SMI.

Untuk tersangka MA selaku Sub-Exchanger Net89 dan BS selaku Direktur PT CAD belum menjalani penahanan lantaran sakit. Sementara untuk tersangka AA selaku Komisaris PT SMI, tersangka LSH selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL selaku istri dari tersangka AA masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diterbitkan Red Notice.

Sita Aset Senilai Rp 1,5 Triliun

Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penyitaan aset dengan total nilai Rp 1,5 triliun, yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, seperti mobil mewah.

“Selain itu juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening escrow Bareskrim Polri. Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar dan 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. Total nilainya sekitar Rp1,5 triliun,” Helfi menandaskan.

 

Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong
Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya