Bea Cukai Bekasi Kantongi Rp 1,9 Triliun di 2022, Terbanyak dari Miras

Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 1,93 triliun selama tahun anggaran 2022. Jumlah tersebut melampaui target yang diberikan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Jan 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 12:10 WIB
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 1,93 triliun selama tahun anggaran 2022. Jumlah tersebut melampaui target yang diberikan.

"Penerimaan pabean dan cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemarin mencapai 108,23 persen. Untuk itu saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, Kamis (12/1/2023).

Yanti mengatakan, penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari penerimaan pabean, penerimaan cukai dan pajak dalam rangka impor. Per 31 Desember 2022, realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per masing-masing jenis penerimaan melampaui target.

Penerimaan pabean mencapai Rp 140,36 miliar dari target Rp 122,56 miliar (114,53 persen). Penerimaan cukai mencapai Rp 758,90 miliar dari target Rp 708,31 miliar (107,14 persen). Sementara pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,039 triliun.

Berdasarkan data per 31 Desember 2022, penerimaan pabean terdiri dari bea masuk Rp 123,39 miliar, denda administrasi pabean Rp 5,67 miliar, BM KITE Rp 25,48 miliar, BM TP Rp 0,68 miliar, dan BM anti dumping Rp 1,20 miliar.

Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 Rp 91,09 miliar dan BC 2.8 Rp 48,28 miliar masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.

"Jelas terlihat bahwa industri manufaktur turut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara," imbuh Yanti.

Sementara penerimaan cukai didominasi oleh cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau cukai minuman alkohol sebesar Rp 686,15 miliar. Sedangkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 44,20 miliar, dan Cukai etil alkohol sebesar Rp 29,39 miliar. Denda Administrasi cukai dan cukai lainnya sebesar Rp 404,63 juta dan Rp 77,13 juta.

"Di sisi piutang kinerja, Bea Cukai Bekasi juga menggembirakan. Penyelesaian piutang lancar mencapai 100 persen sebesar Rp 277,71 miliar. Outstanding piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp 89,43 miliar," terang Yanti.

 

Heru Budi Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras Ilegal, Terbanyak dari Jaksel

Pihak Bea Cukai Kendari memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp 4,2 miliar hasil tangkapan selama hampir setahun. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Pihak Bea Cukai Kendari memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp 4,2 miliar hasil tangkapan selama hampir setahun. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara, Jumat (18/11/2022). 

Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.

Pantauan Liputan6.com, Heru tiba di lapangan Silang Monas pukul 07.21 WIB. Dia terlihat mengenakan baju Dinas Satpol PP. Sementara itu, acara pemusnahan dimulai pada pukul 07.32 WIB.

"Hari ini Pemda DKI bersama rekan-rekan Polda, rekan-rekan dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI, beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP, tentunya dari Polda dan juga dari Kodam melakukan operasi penertiban miras," kata Heru.

"Dan hari ini setelah dimusnahkan sebagaimana laporan tadi Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," lanjut dia.

Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol ini telah dilakukan jajaran Satpol PP selama 2021. Satpol PP menindak para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa izin.

Salah satunya, pelaku usaha melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Hasil Penertiban dari 5 Kota/Kabupaten

Rokok dan miras ilegal yang gagal beredar di Sultra usai ditangkap Bea Cukai Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Rokok dan miras ilegal yang gagal beredar di Sultra usai ditangkap Bea Cukai Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol ilegal dan tanpa izin tersebut merupakan hasil penertiban dari Satpol PP di  masing-masing lima wilayah administrasi Jakarta dengan rincian terbanyak ditertibkan oleh Satpol PP di wilayah Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 4.245 botol.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 1.1180 botol, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 1.153 botol, Satpol PP Jakarta Barat menertibkan 3.784 botol, Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 2.385 botol.

  

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya