Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada 23 Januari 2023 mendatang. Ini karena Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari.
Cuti bersama Tahun Baru Imlek memotong jatah cuti tahunan para pekerja ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebab cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Advertisement
"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," dikutip dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, (19/1/2023).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan pelaksanaan cuti bersama pada dasarnya bersifat fakulatif alias pilihan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh dalam menentukan cuti bersama.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.
Sehingga jika pekerja libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tidak libur, maka hak cutinya tidak berkurang.
"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," tegasnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk menjadikan Hari Raya Imlek tahun ini menjadi libur bersama.
Sehingga, pekan ini akan ada libur panjang karena tanggal 23 Januari telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023.
"Alhamdulillah Imek ini jadi hari libur bersama. Banyak yang julid juga tapi Pak Jokowi sudah setuju," kata Sandiaga dalam acara Indonesia Tourism Outlook 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta , Rabu (18/1).
Keputusan Bersama
Cuti bersama Imlek dan libur nasional telah diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (12/1/2022).
Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari telah ditetapkan. Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023 adalah sebagai berikut:
1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023
2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023
Advertisement
Hari Libur Lainnya
5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023
13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
Sumber: Merdeka.com