Liputan6.com, Jakarta Anggaran subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp339,6 triliun pada tahun 2023. Anggaran ini termasuk untuk membiayai BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.
"Untuk anggaran subsidi energi tahun 2023 sekitar Rp339,6 triliun," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Wahyu Utomo dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga
Wahyu menyampaikan, alokasi subsidi energi dan kompensasi tahun 2023 turun tajam dibandingkan tahun lalu. Di tahun 2022, nilai anggaran program subsidi energi dan kompensasi membengkak hingga Rp501 triliun akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik Rusia dan Ukraina.
Advertisement
"Bisa dilihat tahun 2022 melonjak sangat tinggi mencapai Rp551 triliun," ucap Wahyu.
Wahyu menyampaikan, dukungan pemerintah melalui subsidi energi dan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Untuk itu, dirinya berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran di tahun ini.
"Mudah-mudahan subsidi energi ini menjadi tepat sasaran dan menjadi instrumen yang penting untuk menjaga stabilitas harga, mengendalikan inflasi, agar terhindar dari risiko kemunduran sosial," imbuh Wahyu mengakhiri.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Sebentar Lagi Jokowi Umumkan Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli BBM Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan bahwa pemerintah saat ini tengah penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Perpres ini mengatur mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam revisi ini akan ada bagian yang mengatur ulang mengenai jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Untuk diketahui, BBM subsidi yang ada saat ini adalah minyak yanah tanah, Pertalite dan Solar.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan, revisi Perpres 191/2014 sebenarnya sudah selesai dan sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam waktu dekat presiden direncanakan akan mengumumkan isi Perpres anyar ini.
"Dalam waktu dekat Presiden Republik Indonesia (Jokowi) bisa memberikan keputusan atas yang kami ajukan," ujar Abdul Halim dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Meski begitu, Abdul Halim tidak menyebut lebih lanjut terkait waktu pengumuman revisi Perpres 191/2014 oleh Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan proses revisi terus berlanjut untuk menemui titik terang.
"Revisi lampiran 191 ini sudah melewati beberapa tahapan dan insya Allah sudah di-high level," ucap Abdul Halim.
Penyaluran Tepat Sasaran
Abdul Halim mengatakan, revisi Perpres 191/2014 diperlukan untuk payung hukum kegiatan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran. Antara lain dengan membatasi jenis-jenis kendaraan tertentu yang berhak mengonsumsi BBM Pertalite maupun Solar.
Selain itu, revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Sehingga, penyaluran BBM subsidi tidak lagi bersifat terbuka.
"Revisi Perpres 191 sangat komprehensif ya, ini kita lakukan sedemikian rupa untuk menjaga APBN. Karena APBN ini salah satu kunci subsidi ini harus disalurkan tepat sasaran," jelas Abdul Halim.
Advertisement
Aturan Kendaraan yang Bisa Tenggak BBM Subsidi Diubah, Ini Kriterianya
Sebelumnya, Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam revisi ini akan ada kriteria baru masyarakat yang bisa mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan, pemerintah masih tetap memberikan subsidi BBM kepada masyarakat. BBM tersebut adalah minyak tanah (kerosene), Solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Namun, Kementerian ESDM akan mengubah kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi ini. Rincian terbaru ini akan dimasukan pada revisi Perpres 191/2014. Dalam Perpres tersebut belum diatur terkait siapa yang berhak mengisi BBM Pertalite.
Oleh sebab itu pihaknya mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mendapat BBM Pertalite.
Kementerian ESDM mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite diantaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sementara untuk konsumen BBM subsidi jenis minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.
Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.