Cara Elegan Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, Bakal Kampanye di Kantor ILO

Buruh menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Feb 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 20:30 WIB
Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Buruh menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga, DPR RI akan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Buruh disebutnya tetap menolak pengesahan aturan pengganti UU Cipta Kerja tersebut.

Tak hanya melakukan demo dalam negeri, Iqbal juga akan melakukan kampanye penolakan Perppu Cipta Kerja secara internasional. Tepatnya, pada 12-19 Maret 2023 saat dirinya menghadiri rapat di Kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Saya akan kampanyekan secara internasional. Meminta dukungan internasional, bahwa UU Cipta Kerja membahayakan dunia perburuhan. Jika ini tidak dicegah, nantinya setiap negara, setidak-tidaknya di Asia Pacific, Afrika, dan Amerika Latin akan mencontoh kebijakan ini," ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Pihaknya juga akan melapor ke International Trade Union Confederation (ITUC) yang bermarkas di Brussel agar ITUC melakukan kampanye melawan pemerintah Indonesia yang sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Termasuk melakukan kampanye nasional melalui seminar, pendapat pakar, gatering media, sosial media; kami akan melakukan kampanye perlawanan. Sampai menang dan dinyatakan oleh MK inkonstitusional tanpa syarat," lanjutnya.

Selain itu, buruh akan mengkampanyekan agar partai politik yang ikut mengesahkan omnibus law dihukum. Dengan cara jangan dipilih dalam pemilu nanti.

"Tentang ada dua partai politik yang tidak setuju, kami minta tindakan nyata. Langkah politik yang tegas. Kalau sekedar mencari popularitas dan lip service, seolah-olah menolak, ya percuma. Bisa ikut turun ke jalan bersama organisasi buruh," ungkapnya.

"Jangan seperti yang lalu. Katanya menolak, giliran diminta menjadi saksi fakta tidak bersedia," tegas Said Iqbal.


Tolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Buruh Cemas Muncul Upah Murah dan Outsourcing

Ribuan Buruh Kembali Geruduk DPR
Massa dari elemen Partai Buruh dan KSPI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu, (15/6/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi UU PPP, menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Buruh mengecam keras dan menolak sikap Badan Legislatif DPR RI yang setuju membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang di dalam Sidang Paripurna. Sikap DPR itu dinilai bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, ada 9 poin yang disorot oleh kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Pertama, terkait dengan upah minimum.

"Perppu kembali kepada upah murah dan tidak lazim. Di situ dikatakan upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh Gubernur. Kata dapat mengandung arti bisa ditetapkan, bisa juga tidak. Sehingga di sini tidak ada kepastian terhadap UMK," ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, indeks tertentu di dalam pasal upah minimum tidak dikenal dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILOm. Yang dikenal adalah, upah minimum kenaikannya didasarkan pada living cost. Kedua, berdasarkan makro ekonomi, dalam hal ini inflansi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Hal lain yang ditentang dari upah minimum adalah hilangnya Upah Minimum Sektoral (UMS) dan adanya pasal yang menganulir pasal sebelumnya, yaitu formula kenaikan upah minimum bisa berubah sesuai keadaan ekonomi," ungkap dia.

Outsourcing

Kedua, mengenai outsourcing, dimana Iqbal Perppu Cipta Kerja menyebutkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Ia mengklaim pemerintah telah melegalkan perbudakan modern, sekaligus menempatkan negara seperti agen outsourcing.

"Yang boleh menentukan jenis pekerjaan mana yang bisa di-outsourcing dan mana yang tidak boleh adalah pemerintah. Itu artinya, Negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing. Seharusnya pembatasan outsourcing dilakukan melalui undang-undang," keluhnya.


Pesangon

Aksi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa aksi yang menolak Perppu Cipta Kerja tersebut terlihat membawa bendera berwarna merah memenuhi halaman depan gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Poin ketiga, terkait dengan pesangon. Di dalam UU Cipta Kerja, Iqbal menyatakan nilai pesangon sangat rendah. Jika di dalam UU 13 Tahun 2003 menggunakan istilah pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan, di dalam Perppu yang sekarang akan menjadi undang-undang pesangon dikunci hanya satu kali.

"Bahkan, di dalam aturan turunannya untuk beberapa jenis PHK pesangonnya berkurang lagi, hanya mendapat pesangon 0,50 kali ketentuan," seru Iqbal.

Permasalahan selanjutnya yakni sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mudah. Kebijakan mudah rekrut dan pudah pecat, lanjutnya, adalah untuk kepentingan kapitalis liberal.

"Dalam Perppu yang sekarang akan menjadi UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan, upah murah, PHK mudah, pesangon rendah, lalu kemana peran negara?" tanya dia.

Buruh juga mempersoalkan karyawan kontrak, dimana dalam Perppu Cipta Kerja tidak ada periode kontak. Meskipun ada pembatasan waktu 5 tahun, namun periodenya tidak ada batasan. Sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali tanpa pengangkatan menjadi karyawan tetap.


Pengaturan Cuti

Aksi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja
Puluhan elemen buruh menggeruduk gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa juga menggantung banner besar bertuliskan "cabut Perppu No 2 Tahun 2022" di pintu utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keenam, turut disoroti pengaturan cuti yang berpotensi menghilangkan cuti panjang. Disamping itu, cuti haid dan melahirkan memang benar diberikan, tetapi tidak ada kepastian upahnya dibayar.

"Terlebih lagi dengan system kerja outsourcing dan kontrak yang semakin fleksibel, menyebabkan buruh ketakutan tidak diperpanjang kontraknya ketika mengambil cuti haid dan melahirkan," kata Iqbal.

Ketujuh, pengaturan jam kerja. Salah satunya hanya mengatur mengenai libur dalam sepekan hanya 1 hari untuk 6 hari kerja. Tapi libur 2 hari dalam sepekan untuk 5 hari kerja dihapus.

"Permasalahan kedelapan dan kesembilan, adalah persoalan terkait dengan tenaga Kerja asing dan dihapusnya beberapa sanksi pidana," pungkasnya.

  

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya