Langgar UU P2SK, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dimiskinkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin memberi ampun pada oknum di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Mar 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 13:40 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok OJK)
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal pelanggar melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK naik dari Rp 200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp 1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin memberi ampun pada oknum di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihak otoritas bersungguh-sungguh memberantas siapa pun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Termasuk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal tak terdaftar di OJK.

"Tolong disosialisasikan juga dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," tegas Friderica di sela-sela acara sosialisasi OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Sebagai perbandingan, pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal naik dari Rp 200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp 1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun.

Oleh karenanya, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal menghentikan tindak nakalnya, dan patuh terhadap ketentuan di UU P2SK.

"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum, jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita. Tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita, orang terdekat juga," pintanya.

Tindak Penawaran Berkedok Investasi Ilegal

Senada, Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito memastikan, setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi tidak berizin dari regulator akan ditindak.

"Kalau beroperasi di Indonesia maka harus dapat izin dari regulator. Mau itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM, yang tidak berizin kita akan tindak," serunya.

"Kemarin-kemarin belum ada UU PPSK seolah-olah mereka bisa bebas. Sekarang hukuman dan dendanya cukup mengerikan, dendanya bisa sampai Rp 1 triliun," kata Sarjito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Susun Strategi Terapkan UU PPSK di Sektor Perbankan, Apa Saja?

dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan media di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan/Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan media di Bandung, Sabtu (24/9/2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusul langkah implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu fokusnya adalah memperkuat di sektor perbankan ditengah sejumlah tantangan global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, ada sejumlah fokus yang akan jadi koridor OJK sebagai penerapan UU PPSK. Misalnya, upaya memperkuat struktur keuangan di perbankan.

"Kita di OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan secara efektif," ujar dia dalam webinar Tren Perbankan di 2023, Selasa (17/1/2023).

Dian menyimpan sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Sebut saja adanya masalah yang dihadapi berkaitan denga Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Kita menyaksikan bahwa berbagai masalah ktia terhadap selama ini non bank misalnya asuransi atau IKNB pada umumnya akan kita tangani secara baik," paparnya.

Di sisi lain, penegakan hukum juga akan jadi fokus OJK dalam pelaksanaan UU PPSK tadi. Langkah ini menurutnya akan terus dijalankan di berbagai aspek yang jadi koridor penanganan OJK.

 


Penanganan Masalah

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masih soal keamanan, Dian mengungkap, early warning system atau sistem peringatan dini akan jadi salah satu penguatan juga yang dijalankan. Hal ini agar ada penanganan yang lebih cepat dari masalah-masalah yang dihadapi sektor perbankan.

"Kita tak ingin kecolongan bahwa persoalan di sektor keuangan ini harus bisa kita ungkap lebih awal sehingga tak ada satupun Industri Jasa Keuangan yang bermasalah berlama-lama. Jadi langkah-langkah penanganan penyehatan itu dilakukan early warning sistem akan kita perkuat," bebernya.

Tak hanya itu, Dian menyebut OJK juga akan mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan yang dilayani. Soal ini, Dian mencontohkan soal syarat modal minimal perbankan yang telah disesuaikan ke Rp 3 triliun, dimana sudah terpenuhi sebagaian besar bank di Indonesia.

Konsolidasi serta penguatan tata kelola dan efisiensi bank juga menjadi perhatian yang akan jadi fokus OJK di tahun ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya