Pakaian Bekas Impor Masih Boleh Dijual Jelang Lebaran, Ini Syaratnya

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat ini masih mentolerir pedagang kecil yang masih menjual pakaian bekas menjelang lebaran 2023, dengan catatan mereka sudah terlanjur membeli pakaian bekas dari penyelundupan.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mar 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 14:10 WIB
Desainer Lokal Dukung Larangan Thrifting Pakaian Bekas Impor di Indonesia
Fenomena thrifting Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat ini masih mentolerir pedagang kecil yang masih menjual pakaian bekas menjelang lebaran 2023, dengan catatan mereka sudah terlanjur membeli pakaian bekas dari penyelundupan. (Foto: Unsplash/Megan Lee).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat ini masih mentolerir pedagang kecil yang masih menjual pakaian bekas menjelang lebaran 2023, dengan catatan mereka sudah terlanjur membeli pakaian bekas dari penyelundupan.

"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadhan yang sudah tanggung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan. Tapi yang kita tindak tegas adalah penyelundupan saya kira cukup fair, karena mereka pedagang kecil," kata MenkopUKM Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Namun, KemenkopUKM tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas yang masih berjualan di e-commerce. Bahkan pihaknya bersama Menteri Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual pakaian bekas tersebut.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah apalagi mau lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Mendag telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 30 miliar di Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut KemenkopUKM memberikan solusi bagi pedagang pakaian bekas impor yang hilang mata pencahariannya dengan mempersiapkan 12 produsen tekstil untuk memasok produk lokal kepada mereka.

"Yang siap ada 12 (produsen tekstil) untuk menggantikan barang-barang ilegal impor. Barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif, asal tidak melawan sampah, kalau melawan sampah kaya pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi pasti kalah industri kita," jelas MenkopUKM.

Layanan Hotline

KemenkopUKM sendiri telah membuat layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Hingga kini ada sekitar 21 laporan yang masuk, 17 diantaranya laporan terverifikasi, dan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.

"Kita juga sediakan kemarin ada sekitar 21 laporan, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporna tanpa identitas tidak terverifikasi. Ini terutama dari Jawa Barat 6, DKI Jakarta 6, Riau 1, DIY 1, Sulut 1, Sulsel 1, Banten 1. Jadi tidak terlalu banyak sebenernya yang komplain," kata Teten.

Kedepannya, kata Teten KemenkopUKM bersama Kementerian terkait akan lebih memperketat peraturan impor utamanya impor pakaian bekas. Upaya tersebut dilakukan agar negara lain tidak leluasa memasukkan produk impornya ke Indonesia.

"Harus ada restriksi seperti tadi saya sampaikan ke Mendag perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu udah dimasuki oleh mereka. Jadi, kan saya sudah jelaskan, sawit kita saja diluar dihambat dengan berbagai isu lingkungan kita impor pisang butuh 21 sertifikat, masa kita dengan leluasa memasukkan produk impor kesini tanpa ada hambatan," pungkasnya.

Pedagang Baju Bekas Tak Ditindak, Pemerintah Pilih Incar Importir Ilegal yang Bawa Pakaian Bekas

Desainer Lokal Dukung Larangan Thrifting Pakaian Bekas Impor di Indonesia
Fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas dianggap merugikan UMKM Tanah Air dan berdampak buruk terhadap lingkungan. (Foto: Pexels/cottonbro).

Pemerintah tidak akan melakukan penindakan kepada pedagang baju bekas impor. Pemerintah lebih memilih untuk menindak banjirnya pakaian bekas impor di akarnya yaitu memberantas penyelundup pakaian atau baju bekas impor.

Saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, sejatinya penjual produk impor yang dilakukan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum.

Berat Hanya saja, mengingat pelaku industri bidang tekstil merupakan pelaku usaha kelas mikro, maka pemerintah mengambil sikap kompromi.

"Kita tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki. Ya kita ada kompromi lah di situ. Yang tadi kita sepakati dengan Kemendag kita per ketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk," ujar Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Langkah ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri tekstil dalam negeri. Sebab menurut Teten, derasnya barang-barang impor terlebih lagi dilakukan secara ilegal, justru mematikan industri tekstil dalam negeri.

Bahkan, kata Teten, saking derasnya barang-barang impor ilegal, sebanyak 31 persen produk tekstil yang masuk ke Indonesia adalah ilegal. Sementara 41 persen adalah produk bekas legal.

"Tadi unrecorded impor 31 persen termasuk pakaian bekas ilegal," ucapnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Mendag Zulkifli Hasan: Tak Masalah Jual Barang Bekas, Asal Bukan Impor!

Larangan Impor Baju Bekas
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersikeras melarang impor barang bekas, atau thrifting. Meskipun sejumlah pedagang pasar mengaku jadi korban lantaran eksekusi pelarangannya terkesan tergesa-gesa.

Mendag menegaskan, ia tidak melarang pedagang untuk menjual barang second semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.

"Kalau dagang baju bekas dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya baru resmikan kios, pasar-pasar loak. Ada soft breaker motor, ada macam-macam. Ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas, boleh," ujarnya seusai AEM Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

"Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi illegal, oke?!" tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Terkait larangan impor thrifting, Mendag menekankan, ia tetap mengacu pada larangan impor barang bekas yang diterbitkan Kemendag. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya