THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Mar 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya. Besaran THR tersebut yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sri Mulyani mengatakan THR PNS kali ini, pada 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tantangan Global

Besaran ini mengacu pada kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, tahun 2023 ini kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali. Namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.

 

Tambah Daya Beli

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13

Bendahara negara berharap dengan pemberian THR ini, akan mendorong perumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya saya beli masyarakat.

"Dengan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat," kata dia.

"Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya.

 

Cair H-10 Lebaran

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Besarannya pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya