Muncul Petisi Minta Aturan THR PNS Diubah, 2.234 Orang Sudah Tandatangan

Besaran THR PNS 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya, dengan komposisi gaji pokok, gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Mar 2023, 19:31 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi THR PNS 2023.(Grafis: Abdillah/Liputan6.com)
Ilustrasi THR PNS 2023.(Grafis: Abdillah/Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta Sekitar 2.234 orang menandatangani petisi yang meminta aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diubah atau direvisi. Menyusul pengumuman besaran THR PNS sebelumnya.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan besaran THR baru aparatur negara akan cair mulai 4 April 2023. Namun, besaran THR PNS 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya, dengan komposisi gaji pokok, gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
 
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan.
 
Menanggapi itu, petisi yang di mulai pada Rabu (29/3/2023), kemarin ini telah mengundang atensi 2.234 orang per 18.47, Kamis (30/3/2023). Petisi yang dimulai akun dengan nama persada.sm809 ini ditujukan ke Presiden Joko Widodo. Dengan target sebanyak 2.500 orang yang menandatangani petisi.
 
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami," seperti tertulis, dikutip Kamis (30/3/2023).
 
"Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," sambungnya.
 
Melalui petisi yang sama, disuarakan kalau ASN ini telah berjuang dalam 3 tahun terakhir. Dalam keterangannya, pembuat petisi menyiratkan kalau meminta THR dengan nilai penuh dan berbeda dari tahun lalu.
 
"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah," seperti tertulis.
 
 

Besaran THR ASN

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran tunjangan hari raya tahun ini bagi aparatur sipil negara dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya. Yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
 
Sri Mulyani mengatakan THR kali ini, pada 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
 
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
 
THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 

Kondisi Ekonomi Global

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)
 
 Besaran ini mengacu pada kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, tahun 2023 ini kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti. 
 
Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.
 
"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.
 
Tambah Daya Beli
 
Bendahara negara berharap dengan pemberian THR ini, akan mendorong perumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya saya beli masyarakat.
 
"Dengan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat," kata dia.
 
"Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya