THR PNS 2023 hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini Selasa 4 April 2023, Berapa Besarannya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gelontorkan dana Rp 38,9 triliun dari APBN 2023 untuk pembayaran THR PNS. Adapun THR PNS 2023 ini dicairkan mulai H-10 dari Hari Lebaran atau sekitar 4 April 2023.

oleh Agustina MelaniArief Rahman H diperbarui 04 Apr 2023, 11:59 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 11:59 WIB
Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Mulai H-10 dari Hari Lebaran
Pencairan THR PNS 2023 dan pensiunan mulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, atau sekitar 4 April 2023. (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan anggaran Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menuturkan, pencairan THR PNS dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat hingga daerah. ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk guru ASN daerah yang menerima TPG sebesar 1,1 juta orang, guru ASDN daerah yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Selanjutnya pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.

“Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani, Rabu, 29 Maret 2023, dikutip Selasa (4/4/2023).

Sri Mulyani minta Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM). Dengan demikian, pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan linimasa yang dibuat.

“Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama pada hari raya,” ujar dia.

Adapun tiga pos anggaran THR PNS sebesar Rp 38,9 triliun antara lain:

  1. Dana dari Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri
  2. Dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBN TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Dana yang bersumber dari bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.

Besaran THR

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran tunjangan hari raya tahun ini bagi aparatur sipil negara dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya. Yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sri Mulyani mengatakan THR kali ini, pada 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran ini mengacu pada kondisi ekonomi globak yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, 2023 ini kondisi penanganan covid-19 yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

 

Pelambatan Ekonomi

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.

Tambah Daya Beli

Bendahara negara berharap dengan pemberian THR ini, akan mendorong perumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya saya beli masyarakat.

"Dengan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat," kata dia.

"Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya.

 

 

Menteri PAN-RB: THR PNS Minimal Cair H-5 Sebelum Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Upacara Pelantikan Terpadu Perwira Transportasi Kementerian Perhubungan, di Kawasan Monas, Selasa (25/19/2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Upacara Pelantikan Terpadu Perwira Transportasi Kementerian Perhubungan, di Kawasan Monas, Selasa (25/19/2022).

Sebelumnya,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.

"Pokoknya sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Azwar menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS.

"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," terangnya.

Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dirinya juga akan menggelar konferensi pers khusus mengenai ketentuan pembayaran THR karyawan swasta pada besok Selasa (28/3).

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7, saya kira besok ya," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Ida melanjutkan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB di kantor Kemenaker. Nantinya, ia akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR.

"Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya.

 

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya