Penerimaan Polri 2023, Ini Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran Tamtama Gelombang II

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali membuka penerimaan Tamtama Polri gelombang II tahun anggaran 2023. Pendaftaran penerimaan Polri 2023 ini dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id mulai 4 sampai dengan 14 April 2023.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 06 Apr 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali membuka penerimaan Tamtama Polri gelombang II tahun anggaran 2023. Pendaftaran penerimaan Polri 2023 ini dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id mulai 4 sampai dengan 14 April 2023. (sumber: polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali membuka penerimaan Tamtama Polri gelombang II tahun anggaran 2023. Pendaftaran penerimaan Polri 2023 ini dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id mulai 4 sampai dengan 14 April 2023.

Pendaftaran Polri 2023 ini secara resmi disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: Peng/ 14 /IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

Mengutip pengumuman tersebut, Kamis (6/4/2023), rekrutmen gelombang II ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Adapun kuota didik yang tersedia menurut DIPA sebanyak 1.601 orang. Rinciannya 1.500 orang untuk Tamtama Brimob dan 101 untuk Tamtama Polair.

Peserta nantinya akan mengikuti pendidikan selama lima bulan yang dimulai 25 Juli mendatang dan berakhir pada 21 Desember 2023. Sementara untuk pendidikannya dilakukan di Pusdik Brimob untuk Tamtama Brimob dan Pusdik Polair untuk Tamtata Polair.

Bagi yang tertarik menjadi anggota Tamtama Polri, berikut ini disimak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Persyaratan Umum Penerimaan Polri 2023

  1. warga negara Indonesia (WNI);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK);
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Syarat Khusus Daftar Tamtama Polri

Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Di samping itu, ada pula beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon pendaftar antara lain sebagai berikut:

a. jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;

b. berijazah serendah-rendahnya:

1) Tamtama Brimob:

  1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;
  2. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

2) Tamtama Polair:

  1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
  2. lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

Untuk informasi lebih lengkap dari persyaratan khusus pendaftaran Tamtama Polri gelombang II dapat diakses melalui portal https://penerimaan.polri.go.id/.


Dokumen yang Dibutuhkan

Ilustrasi dokumen penting
Ilustrasi dokumen penting (sumber: Pexel)

Adapun berkas pendaftaran yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
  2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  4. 4Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Jadi, bagi yang tertarik menjadi anggota Polri silakan segera mendaftarkan diri dan melengkapi berkas persyaratan sebelum tutup waktu registrasi.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya