Viral Mobil Pakai Pelat Nomor JOKOWI di Selandia Baru, Kok Bisa?

Pada 23 Mei 2021, Tantowi Yahya mengunggah video kala dirinya sedang berkeliling dengan temannya naik mobil Tesla di Auckland, Selandia Baru dan bertemu dengan mobil pelat nomor Jokowi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mei 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 10:00 WIB
Viral Mobil Berpelat Jokowi di Selandia Baru, Ini Penjelasan Tantowi Yahya
Video Tantowi Yahya yang rekam mobil berpelat Jokowi, viral di media sosial. (Sumber: Instagram/tantowiyahyaofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil berpelat JOKOWI kembali menghiasi laman media sosial. Kali ini, akun Instagram @infoupdatejateng melansir unggahan TikTok akun @arsip.62 menampilkan video tentang mobil memakai pelat bertuliskan nama Presiden Indonesia tersebut, yang tengah berkendara di Selandia Baru.

Siapa pemilik mobil tersebut? Kok bisa pakai nama Jokowi untuk pelat mobil pribadinya?

Rupanya, siaran video tersebut merupakan unggahan lama dari presenter kawakan sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya.

Pada 23 Mei 2021, Tantowi Yahya mengunggah video kala dirinya sedang berkeliling dengan temannya naik mobil Tesla di Auckland, Selandia Baru. "Pengalaman Pertama naik Tesla dan ketemu mobil dengan plat nomor Jokowi," tulisnya dalam akun Instagram @tantowiyahyaofficial.

Adapun pemilik mobil Toyota Prius yang menggunakan pelat nomor JOKOWI di Selandia Baru tersebut juga merupakan orang Indonesia. Tepatnya, Tantowi menyebut ia sebagai orang Indonesia pendukung berat Jokowi.

Secara ketentuan, penggunaan pelat nomor JOKOWI untuk kendaraan pribadi di Selandia Baru telah diatur kebijakan yang berlaku, dimana setiap warganya bebas memiliki pelat nomor sesuai keinginan.

Sehingga, warga Selandia Baru dibebaskan untuk memiliki pelat nomor kustom, mulai dari berbentuk angka, huruf, atau kombinasi maksimal 6 karakter.

Jika sesuai ketentuan, jadi bisa saja namamu ikut ditempel di pelat nomor kendaraan di Selandia Baru.


Polisi Setop Penerbitan dan Perpanjangan Pelat RF Mulai 10 Oktober 2023

Pelat Nomor
Polisi mencabut pelat nomor Fortuner yang menerobos busway di Jalan Ragunan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pihak kepolisian atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan penerbitan pelat nomor RF baik untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan. Kebijakan tersebut, akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2023.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, disitat dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Yusri, nantinya akan ada kode pengganti untuk pemilik yang sebelumnya menggunakan pelat RF. Tapi, saat ini pihak kepolisian masih merahasiakannya, dan bakal ada aturan baru terkait hal tersebut.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya, dari sekarang sudah ada yang mendaftar saya bilang nanti, akan ada aturan baru," tegasnya.

Sebagai informasi, penertiban pelat nomor RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Melihat kondisi tersebut, Korlantas akan menertibkan penggunaan pelat nomor RF tersebut dengan aturan baru, yang saat ini masih dalam penyempurnaan, dan akan segera diinformasikan jika sudah selesai.


Masyarakat Sipil Tidak Boleh Menggunakan Pelat Khusus

Menurut Yusri, plat nomor dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022. Polri juga telah mengubah ketentuan dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 7.

Nantinya, pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada Februari 2023. Namun, hal tersebut hanya untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.

“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” jelas dia.

Pihak kepolisian yang bermaksud membuat plat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Kembali Yusri menegaskan bahwa plat nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi dan masyarakat sipil.

“Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” Yusri menandaskan.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya