Ada Mal Pelayanan Publik di Tangerang, Urus KTP hingga Perpanjangan STNK Bisa Sambil Belanja

Gerai Pelayanan Publik di Mal Ciputra Tangerang akan menyediakan berbagai fasilitas yang nyaman dan modern untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Mei 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 15:00 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, membuka Gerai Pelayanan Publik terpadu di Mal Ciputra Tangerang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, membuka Gerai Pelayanan Publik terpadu di Mal Ciputra Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Mal Ciputra Tangerang menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, membuka Gerai Pelayanan Publik terpadu pertama di wilayah tersebut.

Gerai Pelayanan Publik ini menyediakan berbagai layanan publik bagi masyarakat. Antara lain dari Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Samsat, Badan Pertanahan Nasional, dan DPMPTSP.

"Gerai Pelayanan Publik ini merupakan kolaborasi antara Mal Ciputra Tangerang dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui Gerai Pelayanan Publik ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan publik yang dibutuhkan dengan efisien dan cepat,"ujar Direktur PT Ciputra Residence Mary Octo Sihombing, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, dengan adanya gerai ini, bisa memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat sekitar dan juga pengunjung mal.

Gerai Pelayanan Publik di Mal Ciputra Tangerang akan menyediakan berbagai fasilitas yang nyaman dan modern untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fasilitas yang disediakan meliputi area pelayanan yang representatif, antrian digital, serta layanan informasi yang dapat diakses secara online untuk mempermudah akses dan penggunaan layanan publik.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pengadaan gerai pelayanan publik ini untuk mempermudah masyarakat.

"Yang paling populer itu kan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat, dan bisa dibuat di dalam mal sekarang. Next nya, kita akan fokus untuk pembuatan mol pelayanan publik," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wapres Minta 514 Kabupaten dan Kota Sudah Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024

Wapres K.H. Ma’ruf Amin
Wapres K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan konferensi pers usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang di Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (04/04/2023). (EP/SK-BPMI, Setwapres)

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong percepatan digitalisasi dalam pelayanan publik di daerah-daerah. Salah satu yang diminta segera direalisasikan adalah pembentukan Mal Pelayanan Publik di seluruh kabupaten dan kota.

Wapres menjelaskan, dari total 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, baru ada 103 Mal Pelayanan Publik yang sudah diresmikan. Jumlah ini masih kurang dari setengahnya. Ia pun meminta agar tahun depan seluruh kabupaten dan kota sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Percepatan pembangunan MPP digital ini dalam rangka digitalisasi mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," ujar Ma'ruf Amin dalam keteranganya, Jumat (13/1/2023).

Wapres memberikan mandat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan konkret pembangunan MPP digital termasuk integrasi proses bisnis.

Kementerian PANRB, saat ini telah melakukan asesmen pada 10 hingga 15 MPP untuk menjadi bagian dalam MPP digital.

 

 


MPP Digital

MPP yang dipilih adalah MPP yang memiliki keunikan dan kelebihan dengan fitur unggulan masing-masing untuk masuk dalam proses pembangunan MPP digital ke depan.

"Ada beberapa MPP yang sedang disiapkan untuk menjadi semacam pilot project," ujar Anas.

Dia menjelaskan, secara garis besar pembangunan aplikasi MPP digital dibagi ke dalam empat tahapan yakni kriteria, penyusunan desain, uji coba dan pembaruan.

Kehadiran MPP digital ini adalah karena dalam menerima pelayanan di MPP saat ini masyarakat masih disulitkan dengan permintaan persyaratan yang berulang-ulang akibat proses bisnis antar layanan yang belum terintegrasi.

"Dengan adanya MPP digital, masyatakt hanya perlu cukup sekali input dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui berbagai perangkat elektronik," terang dia.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya