Susunan Lengkap Dewan Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028

Mahkamah Agung pada Rabu (24/5/2023) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Mei 2023, 15:15 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 15:15 WIB
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen di Maret 2023
Mahkamah Agung pada Rabu (24/5/2023) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung pada Rabu (24/5/2023) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028.

Adapun pengangkatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia ini telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur BI atau Bank Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk langsung Perry Warjiyo dengan alasan, situasi perekonomian global sedang genting, sehingga akomodasi kebijakan fiksal dan moneter menjadi sangat penting

Alhasil, Jokowi menilai, jabatan Gubernur BI perlu dijalani oleh sosok yang memiliki jam terbang dan pengalaman yang tinggi. 

"Karena gini jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini kita tidak ingin mengambil risiko. Fiskal, moneter itu menjadi sangat-sangat penting dan kita harus menempatkan orang-orang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi," terang Jokowi.

Susunan Lengkap Dewan Gubernur Bank Indonesia

Berikut daftar susunan lengkap Dewan Gubernur BI periode 2023-2028:

Gubernur: Perry Warjiyo

Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti

Deputi Gubernur:

  1. Doni Primanto Joewono
  2. Juda Agung
  3. Aida S. Budiman
  4. Filianingsih Hendarta

Sah, Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia hingga 2028

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perry Warjiyo resmi kembali diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028. Pengesahan ini dilakukan pasca menjalankan proses pengucapan sumpah jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Rabu (24/5/2023).

Adapun pengangkatan Perry Warjiyo sebagai bos bank sentral untuk kali kedua ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur BI.

Dalam proses tersebut, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin membacakan, Perry Warjiyo resmi diberhentikan dan langsung diangkat kembali terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji. 

"Berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, saudara Perry Warjiyo telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Syarifuddin.

Proses selanjutnya diikuti tahap pengambilan sumpah oleh Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga."

"Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun."

"Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah, bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara."

Komisi XI DPR Tetapkan Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI periode 2023-2028

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Perry Warjiyo kembali terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara aklamasi dalam fit and proper test atau uji kelayakan yang digelar oleh Komisi XI DPR RI pada Senin (20/3/2023). Ini adalah periode kedua Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. 

“Secara aklamasi memilih kembali Perry Warjiyo untuk periode 2023-2028 sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Komisi XI DPR-RI Kahar Muzakkir usai melakukan diskusi secara tertutup.

Kahar Muzakkir menjelaskan, Perry Warjiyo kembali mendapat persetujuan menjadi Gubernur Bank Indonesia karena dianggap mampu menghadapi situasi yang sulit seperti pandemi Covid-19, hingga ketidakpastian geopolitik dalam mengendalikan tugas utama BI, seperti nilai tukar dan inflasi.

Hasil uji kelayakan ini akan dibawa Komisi XI DPR-RI kedalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan paling cepat esok hari atau paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Perry Warjiyo habis.

“Belum pasti besok, karena belum habis masa jabatannya bulan Mei nanti, kalau putusan kita sudah ada maksudnya itu paripurnanya kalau bisa sebulan sebelum masa jabatan ini berakhir kita sudah mengambil keputusan,” imbuhnya.Advertisement

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya