Laporan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah masalah dalam penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Sedikitnya, ada tiga poin masalah yang jadi catatan dalam pengelolaan PMN pada periode 2020 hingga semester I 2022.
Sejumlah masalah ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK. Diketahui, Kementerian BUMN selama tahun 2020-2022 antara lain menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp131,32 trilliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.
"Pada semester II tahun 2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen.
Temuan pertama BPK, adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN tahun 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022. Secara kumulatif, PMN yang disetor mencapai Rp 10,49 triliun. Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.
"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis laporan BPK, dikutip Rabu (21/6/2023).
Â
Advertisement
Reviu Penggunaan PMN
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereviu kembali penggunaan dana PMN.
Diantaranya, pertama, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.
Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â