Stafsus Erick Thohir Buka Suara Soal Laporan BPK Proyek BUMN Pakai PMN Rp 10,4 Triliun Belum Beres

BPK menemukan adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN pada 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jun 2023, 14:39 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 14:39 WIB
BPK menemukan adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN pada 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022.
Gedung Kementerian BUMN. BPK menemukan adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN pada 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022. (dok: Humas KBUMN)
Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, buka suara soal laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 10,4 triliun untuk 13 pekerjaan milik BUMN yang belum terselesaikan. 
 
Kementerian BUMN disebutnya berkomitmen untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang sudah mendapat tambahan dana PMN tersebut, paling lama hingga 2024. 
 
Namun, Arya belum bisa merinci apa saja proyek-proyek yang dimaksud. Ia hanya menyebut satu proyek pabrik gula milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.
 
"Ini adalah PMN 2015-2016. Tapi yang pasti untuk ini, kita tangani untuk dikebut," ujar Arya di Kantor BUMN, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
 
"Satu per satu udah kita pilah-pilah, yang belum selesai kita kejar. PTPN pabrik gula belum selesai, kejar-kejar setahun ini selesai. Paling lama 2024 selesai semua barang itu. Targetnya begitu," tegasnya.
 
Sebelumnya, BPK menemukan adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN pada 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022. 
 
Secara kumulatif, PMN yang disetor mencapai Rp 10,49 triliun. Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar.
 
"Akibatnya, aset sebesar Rp 10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp 424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis laporan BPK.
 
 
 

Laporan BPK

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah masalah dalam penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Sedikitnya, ada tiga poin masalah yang jadi catatan dalam pengelolaan PMN pada periode 2020 hingga semester I 2022.

Sejumlah masalah ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK. Diketahui, Kementerian BUMN selama tahun 2020-2022 antara lain menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp131,32 trilliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.

"Pada semester II tahun 2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen.

Temuan pertama BPK, adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN tahun 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022. Secara kumulatif, PMN yang disetor mencapai Rp 10,49 triliun. Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.

"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis laporan BPK, dikutip Rabu (21/6/2023).

 

Reviu Penggunaan PMN

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereviu kembali penggunaan dana PMN.

Diantaranya, pertama, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya