Kementan Siapkan 3,2 Juta Ton Sapi Hewan Kurban Idul Adha 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan stok hewan kurban aman bahkan surplus

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Jun 2023, 12:34 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 12:33 WIB
Hewan Kurban
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan stok hewan kurban aman bahkan surplus. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan stok kurban aman bahkan surplus dalam kondisi sehat atau bebas dari penyakit berdasarkan data dan pengawasan hewan kurban di lapangan.

Baginya, meninjau langsung ketersediaan sapi sesuai dengan kebutuhan pangan telah menjadi tugasnya. Apalagi pada momen-momen penting kebutuhan meningkat seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal hingga tahun baru.

"Alhamdulillah, selama ini selalu kita lewati dengan dinamis, namun ketersediaan selalu cukup dan aman,” kata Mentan seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Ketersedian Hewan Kurban

Ia menambahkan ketersediaan hewan kurban secara nasional tahun 2023 yakni 3,2 juta ekor. Kebutuhan hewan kurban tahun ini untuk masing-masing komoditas yakni sapi sebanyak 650.282 ekor, kerbau 16.327 ekor, kambing 743.672 ekor, dan untuk domba 332.770 ekor.

“Seluruh Indonesia kita mempersiapkan hewan kurban 3,2 juta ekor, dan dari deteksi serta laporan yang ada semua on the track, ketersediaan dalam pantauan,” kata SYL memastikan.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) memastikan pelaksanaan kurban sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Bahkan, Kementan telah membentuk gugus tugas untuk mengawal ketersediaan hewan kurban.

“Pak Dirjen peternakan sudah membuat gugus tugas untuk memantau ketersediaan hingga kesehatan hewan kurban mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten,” kata Mentan.

 

Imbauan ke Gubernur

Hewan Kurban Idul Adha
Eliawati menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya, Mentan mengajak seluruh Gubernur, Bupati juga memastikan kesehatan hewan kurban di daerah masing-masing sehingga Idul Adha dapat dilaksanakan tanpa kendala dan dalam kondisi baik.

“Salah satu yang kita cek, yang bisa diperdagangkan adalah hewan yang sudah memiliki eartag berarti tandanya sudah divaksinasi dan tidak boleh dipotong kalau di bawah 28 hari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrulah mengatakan tim pemantau hewan kurban telah diterjunkan di lapangan termasuk di daerah-daerah.

"Perlu kehati-hatian dalam pemantauan hewan kurban di lapangan," kata Nasrulah.

Ketersediaan hewan kurban Sulsel 2023 di antaranya sapi sebanyak 75.289 ekor, kerbau sebanyak 2.406 ekor, kambing 33.279 ekor dengan proyeksi kebutuhan hewan kurban di Sulsel tahun 2023 adalah sapi 46.243 ekor, kerbau 96 ekor, kambing 6.060 ekor.*

Waspada, 4 Kriteria Hewan Cacat yang Bikin Ibadah Kurban Tidak Sah

FOTO: Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak di Bogor
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor menunjukkan tanda sehat pada sapi saat melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu peternakan warga di Mulya Sari, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah 120 ribu dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Makin dekat dengan Idul Adha 2023, semakin banyak umat Islam yang berburu hewan kurban. Paling banyak adalah kambing, domba, sapi-kerbau.

Pada waktu-waktu terakhir atau last minute sebelum Idul Adha ini, jumlah hewan kurban makin menipis. Pun dengan pilihannya.

 

Karenanya, calon shohibul qurban mesti hati-hati dalam memilih hewan ternak yang nanti akan jadi hewan kurban.

Selain harga, ada beberapa hal yang wajib diwaspadai sebelum membeli. Sebab, hal ini terkait dengan kelayakan hewan kurban agar ibadah kurban sah.

Mengutip mui.or.id, pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, DR H Nasrullah Sapa Lc MA mengemukakan 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan dikurbankan.

Hal ini berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023.

4 Kriteria Hewan Cacat yang Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Tim Karantina dari Kementerian Pertanian mulai melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1. Buta

Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

2. Sakit

Melalui rekomendasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.

Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

3. Pincang

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

4. Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini.

Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan di atas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya