Tanah Transmigrasi Banyak Masalah, Kementerian ATR dan Kemendesa Bahu-membahu Cari Jalan Keluar

Penyelesaian masalah tanah transmigrasi harus dijelaskan skemanya meskipun tanah transmigrasi merupakan bagian dari Reforma Agraria.

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Jul 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 17:45 WIB
BPN Jaksel Door To Door Antar Sertifikat Tanah ke Rumah Warga
Warga Jati Padang yang sedang sakit menerima sertifikat tanah yang diserahkan secara langsung oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). BPN Jaksel menyambangi rumah warga yang lanjut usia atau sedang sakit untuk menyerahkan sertifikat tanah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mempercepat penyelesaian masalah sertifikat tanah transmigrasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bahu-membahu agar masalah ini segera ada jalan keluarnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Kementerian ATR Dalu Agung Darmawan menjelaskan, penyelesaian masalah tanah transmigrasi harus dijelaskan skemanya meskipun tanah transmigrasi merupakan bagian dari Reforma Agraria.

"Bidang tanah ini dikerjakan melalui skema apa, apakah skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) atau Redistribusi Tanah, atau melalui skema lintas sektor," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Dari skema yang ada, Dalu Agung Darmawan menilai dalam penyelesaiannya harus ada kerja sama lintas sektor, seperti melalui forum GTRA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Yang terpenting adalah koordinasi, terutama dengan dinas transmigrasi di masing-masing kabupaten," imbuh Dirjen Penataan Agraria.

Di samping itu, mewakili Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Pengembangan Kawasan Pedesaan, Kemendes PDTT, Rosyid Althaf mengungkapkan kondisi existing dari tanah transmigrasi.

Lahan Pengganti

Menurutnya, beberapa kondisi yang ditemukan di lapangan antara lain subjek dan objek tidak sesuai, lahan bermasalah, belum terbitnya sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), serta kurangnya data spasial dan yuridis.

Dari kondisi tersebut, ia menyampaikan solusi terbaik bagi penyelesaian beberapa permasalahan. Seperti halnya lahan bermasalah, menurutnya perlu ada lahan pengganti yang dikoordinasikan melalui pemerintah daerah.

"Untuk belum terbitnya sertipikat, kami setuju melalui skema Redistribusi Tanah," lanjut Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Pengembangan Kawasan Pedesaan.

Terkait sertipikasi, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan selaku penanggap yakin target yang tersisa saat ini memiliki tantangan yang lebih berat. Oleh sebab itu, penyelesaian yang sudah ada di Kabupaten Tanah Laut dapat dijadikan contoh, yakni melibatkan lembaga peradilan.

"Kita perlu ada kolaborasi kerja sama terkait dengan penyelesaian ini, lakukan pendataan dan mekanisme yang seperti di Tanah Laut," sebutnya.

Bersama Ganjar Pranowo dan Gibran, Menteri ATR Deklarasikan Surakarta sebagai Kota Lengkap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Surakarta sebagai Kota Lengkap pertama di Jawa Tengah dan merupakan daerah kelima yang dinyatakan lengkap. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Surakarta sebagai Kota Lengkap pertama di Jawa Tengah dan merupakan daerah kelima yang dinyatakan lengkap.

"Mulai saat ini tidak akan ada lagi mafia tanah yang akan bermain-main di wilayah Mas Gibran, karena Kota Surakarta sudah dinyatakan sebagai Kota Lengkap. Baik secara spasial maupun secara yuridis," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, arti dari Kota Lengkap adalah seluruh bidang tanahnya sudah dipetakan secara spasial dimana tidak ada lagi tanah yang tumpang tindih dan juga tidak ada lagi gap kosong antara satu bidang tanah dengan tanah yang lain.

Demikian juga secara yuridis, semua bidang tanah bisa diverifikasi subyek dan obyeknya serta batas-batasnya. Sehingga dinyatakan sebagai Kota Lengkap.

Hadi Tjahjanto menyatakan, bahwa selain mempersempit gerak mafia tanah, tanah masyarakat jadi memiliki nilai ekonomi berlipat ganda tergantung pemanfaatannya. Kepastian hukum atas tanah membuat warga memiliki aset ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk apa saja.

Selain itu kota lengkap juga memberikan keamanan bagi investasi, sehingga Surakarta sebagai kota yang sudah banyak dilirik investor sejak kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, akan semakin meyakinkan investor untuk berinvestasi di Surakarta.

"Ini tidak lepas dari tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden Jokowi kepada saya, bahwa PTSL harus bergerak cepat karena penting bagi warga dan juga aman bagi investasi," jelas Hadi.

Program PTSL Capai 102 Juta Lebih Sertifikat

ganjar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming melaunching Surakarta Kota Lengkap di Balai Kota Surakarta, Rabu (10/5/2023). (Ist)  

Hadi menegaskan, optimis bahwa pihaknya bisa menuntaskan amanat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahwa 140 juta bidang tanah telah disertifikasi pada tahun 2024.

"Alhamdulillah program PTSL saat ini sudah mencapai angka 102 juta lebih sertipikat. Sehingga kami optimis mampu menjalankan amanat Bapak Presiden untuk menuntaskan 140 juta bidang di tahun 2024 yang akan datang," jelas dia.

Acara deklarasi Kota Surakarta sebagai Kota Lengkap ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya