Sri Mulyani: Tukin PNS Naik Bikin belanja APBN Membengkak

Menkeu mencatat belanja pegawai terbagi ke dalam gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 90,4 triliun atau naik 12,5 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar Rp80,4 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Jul 2023, 09:01 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi Tukin PNS
Ilustrasi Tukin PNS

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebabkan belanja negara di semester I-2023 menjadi membengkak.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam raker bersama Badan Anggaran DPR RI, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Bendahara negara ini mengungkapkan, tercatat hingga kini belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Alhasil, angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 393,8 triliun.

Untuk rincian belanja K/L tersebut terdiri dari Rp134,2 triliun belanja pegawai, angka ini naik sebesar 11,1 persen. Kemudian, belanja barang Rp147,4 triliun atau naik 2 persen, dan belanja modal mencapai Rp 62 triliun atau tumbuh 8,3 persen.

"Untuk belanja pegawai sudah dibelanjakan Rp134,2 triliun, tumbuh 11,1 persen. Ini karena gaji dan tunjangan naik, tukin-tukin yang mulai meningkat lagi, juga pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang termasuk tukin 50 persen," kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu mencatat belanja pegawai terbagi ke dalam gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 90,4 triliun atau naik 12,5 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar Rp80,4 triliun. Lalu, ada juga tukin, honorarium, dan uang lembur Rp43,8 triliun yang naik 8,4 persen dari sebelumnya Rp40,4 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah merombak aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, formula baru tersebut bakal mampu meningkatkan performa birokrat.

Pada satu kesempatan, RI 1 bahkan mengusulkan adanya kenaikan tukin untuk PNS di kementerian/lembaga yang giat menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Tukin PNS Kementerian Agama Naik 80 Persen

Ilustrasi Gedung Kemenag
Ilustrasi Gedung Kemenag (Dok. Istimewa)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agama (Kemenag). Kenaikan tukin Kemenag ini hasil dari berjalannya Reformasi Birokrasi (RB) di tubuh Kemenag.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," tambah Yaqut Cholil Qoumas.

Kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. penyesuaian tukin ini adalah hasil kerja kita bersama seluruh ASN di Kementerian Agama. "Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Jokowi Usul Kenaikan Tukin PNS Dihitung dari Penggunaan Produk Dalam Negeri

Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah bakal merombak aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, formula baru tersebut bakal mampu meningkatkan performa birokrat.

Pada satu kesempatan, RI 1 bahkan mengusulkan adanya kenaikan tukin untuk PNS di kementerian/lembaga yang giat menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rachman Arief Dienaputra mengatakan, Jokowi dalam acara penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3/2023) ingin agar nilai tukin bagi PNS di Kementerian PUPR dinaikan.

Usul itu dilontarkan lantaran Kementerian PUPR meraih peringkat pertama sebagai kementerian dengan penggunaan produk dalam negeri terbesar.

"Kementerian PUPR kan dapat penghargaan dari Presiden sebagai pengguna TKDN (tingkat komponen dalam negeri) terbaik. Bahkan pak Presiden mengatakan, Kementerian PUPR tukinnya harus diperbaiki karena di dalam penggunaan tingkat komponen dalam negerinya," kata Rachman Arief di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Pak Presiden menyampaikan itu sebagai salah satu komponen untuk apresiasi lebih kepada kementerian yang sudah menggunakan TKDN," ujar Rachman Arief.

Mendengar ide tersebut, ia menilai para pegawai di Kementerian PUPR tentu akan senang. "Kita senang aja kalau seperti itu," ungkapnya.

Pembahasan Lintas Kementerian

Adapun aturan baru pemberian tukin PNS ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, pemberian gaji atau tukin merujuk pada penilaian atas kinerja ASN.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menerangkan, saat ini prosesnya masih pada tahapan pembahasan lintas kementerian. Bahkan, menurutnya, masih ada banyak tahapan lagi kedepannya.

"Progress penyusunan kebijakan tersebut saat ini sedang di tahap perumusan dan pembahasan antar kementerian. Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).

Averrouce menyebut, pihaknya dan sejumlah instansi terkat tengah mengkaji kebijakan baru mengenai manajemen PNS. Ini dikatakan akan menjadi proses transformasi manajemen ASN di tanah air.

Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian. Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi hingga terkait dengan kesejahteraan. Ini merujuk pada pemberian gaji dan tukin.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya