Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan saat ini para dosen belum menerima tunjangan kinerja. Meski demikian, ia menegaskan para dosen telah memperoleh tunjangan profesi.
Sri Mulyani juga memastikan, bahwa masalah tunjangan kinerja atau remunerasi akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Advertisement
"Mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi. Sedang proses penghitungan dan pendataan dan perpres sedang juga dalam proses untuk difinalkan," kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Menkeu menyampaikan, saat ini, terdapat sekitar 97.734 dosen yang terbagi dalam empat kategori perguruan tinggi. Untuk dosen yang berada di bawah perguruan tinggi badan hukum (PTNBH), mereka sudah menerima dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi sesuai dengan standar yang berlaku untuk PTNBH.
"Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH," ujarnya.
Di sisi lain, dosen yang berada di perguruan tinggi kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi juga sudah menikmati tunjangan kinerja yang sesuai.
Namun, untuk dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen di PTN Satker dan dosen PNS di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), saat ini mereka hanya menerima tunjangan profesi.
Perhitungan dan Pendataan
Pemerintah, melalui proses perhitungan dan pendataan yang sedang berlangsung, berjanji akan memberikan tunjangan kinerja atau remunerasi bagi mereka. Hal ini akan tetap memperhatikan tunjangan profesi yang sudah mereka terima sebelumnya.
Sri Mulyani memastikan, penghitungan dan pendataan terkait tunjangan kinerja dosen akan segera diselesaikan, dengan peraturan presiden (Perpres) yang tengah dalam tahap finalisasi.
Sehingga para dosen yang belum menerima tunjangan kinerja dapat segera merasakannya, sesuai dengan rencana pemerintah yang ditargetkan dalam beberapa hari ke depan.
"Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTNBLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti serta dosen KL lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi perpres yang akan diselesaikan dalam waktu beberapa hari," ujar Menkeu.
Â
Menkeu: Beasiswa KIP Tak Kena Pemangkasan
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak mengalami pemotongan ataupun pengurangan anggaran untuk tahun 2025.
"Terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar. Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," kata Sri Mulyani.
Adapun bendahara negara ini mencatat, jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 sebanyak 1.040.192 mahasiswa. Untuk mendukung kelancaran program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,69 Triliun.
Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran ini tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran apapun.
Oleh karena itu, mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat melanjutkan pendidikan mereka seperti biasa tanpa gangguan.
"Rp14.698.000.000, anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya," ujarnya.
Â
Advertisement
Bantuan Operasional Pendidikan
Sementara itu, terkait dengan bantuan operasional pendidikan di perguruan tinggi, Sri Mulyani menjelaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan mencakup item-item seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.
"Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut," jelasnya.
Namun, langkah efisiensi ini tidak akan mempengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait dengan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk tahun ajaran 2025-2026, yang baru akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli mendatang.
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegas Menkeu.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)