UU IKN Direvisi, Ini Pokok-Pokok yang Bakal Diperbaiki

Ada risiko yang timbul jika UU IKN tidak segera diubah. Misalnya, adanya benturan peraturan antara undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Agu 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 18:00 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Sejumlah pokok bahasan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tengah masuk pembahasan untuk direvisi. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pokok bahasan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tengah masuk pembahasan untuk direvisi. Revisi ini digadang mampu memperkuat posisi Otorita IKN dalam menjalankan pemerintahan nantinya. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkap sejumlah poin yang jadi sasaran revisi tersebut. Mulai dari kewenangan khusus, pengelolaan anggaran, hingga hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara.

Secara rinci dia menerangkan, pokok perubahan meliputi kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otorita, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, serta jaminan keberlanjutan.

"Terkait kewenangan khusus, latar belakang dilakukan perubahan tersebut ditujukan untuk pertama memperkuat kedudukam otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Kemudian, mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar serta prosedur kriterai yang berbeda khususnya di wilayah IKN. Lalu, menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dengan pemerintah daerah.

Dia menyebut, ada risiko yang timbul jika aturan-aturan di lingkup ini tidak segera diubah. Misalnya, adanya benturan peraturan antara undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Kemudian, kemungkinan masih terjadi tarik menarik kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit otorita.

"Ketiga, kegiatan operasional otorita tidak agile dan tidak efisien dan keempat publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," tegas Suharso Monoarfa.

Rencana Pembangunan IKN Nusantara

Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol menuju ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Jalan tol yang akan terhubung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini akan mempersingkat jarak tempuh dari sekitar dua jam menjadi hanya sekitar 30 menit.
Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol menuju ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Jalan tol yang akan terhubung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini akan mempersingkat jarak tempuh dari sekitar dua jam menjadi hanya sekitar 30 menit. (Dok PUPR)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan pembangunan IKN Nusantara akan berlangsung hingga 2045 mendatang. Pada tahap awal di 2022-2024, akan mencakup pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Dia menerangkan, konsep kota cerdas akan jadi arah pembangunan IKN Nusantara. Konsep ini mendorong pembangunan kota dengan prioritas pembangunan teknologi yang didasarkan kepada kebutuhan masyarakat.

Misalnya sistem perkotaam, layanan pemerintahan, akses dan mobilitas, keselamatan dan keamanan, lingkungan dan berkelanjutan serta kelayakhunian dan kehidupan perkotaan.

Pembangunan IKN Terbagi 5 Tahap

Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga 10 Agustus 2023, progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 telah mencapai 40,01 persen. (Dok Kementerian PUPR)
Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga 10 Agustus 2023, progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 telah mencapai 40,01 persen. (Dok Kementerian PUPR)

"Pembangunan IKN dalam rencana induk IKN dilakukan dalam 5 tahap pembangunan sampai dengan tahun 2045. Tahun 2022 hingga 2024 meripakan pemindahan tahap awal, tahap pertama," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Pada tahap pertama ini, pembangunan akan difokuskan pada pembangunan dan pengoperasian infrastruktur dasar yang utama untuk penduduk pionir. Kemudian, membangun sarana utama seperti Istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan.

"Kemudian peminsahan ASN tahap awal termasuk TNI dan Polri. Berikutnya ada inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas," urai Suharso.

Selanjutnya, baru dibangun secara bertahap hingga 2045 mendatang untuk merampungkan seluruh konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara. Diketahui, hanya sebagian kecil kawasan yang akan dibangun gedung dan pusat pemerintahan. Hal ini, menjadi wujud dari kota berkelanjutan.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara
Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya