Pengusaha Rokok Elektrik Bernapas Lega, UU Kesehatan Beri Kepastian Berinvestasi

Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Sep 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 14:10 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.

"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, Kamis (31/8/2023).

UU Kesehatan Beri Keleluasaan

Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.

"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.

APPNINDO saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.

 

Untuk Perokok Dewasa

Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi K. Firmansyah menegaskan bahwa rokok elektrik hanya diperuntukkan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.

"Untuk itu ARVINDO akan menindak tegas pelaku usaha yang memberikan akses rokok elektrik kepada anak dibawah umur," katanya.

Fachmi menambahkan, sebagai asosiasi ritel vape, ARVINDO memiliki tanggung jawab khusus untuk terus melakukan sosialisasi kepada anggota agar tetap berbisnis dalam koridor yang bertanggung jawab.

Peraturan komprehensif terkait peredaran, penjualan dan cukai rokok elektrik, selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, menurutnya juga dapat mencegah adanya perdagangan gelap yang dapat merugikan masyarakat.

"Asosiasi juga berharap hal ini dapat memajukan industri HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan REL (Rokok Elektrik) di Indonesia," katanya.

Informasi Produk Tembakau Alternatif Simpang Siur, Pemerintah Diminta Perbanyak Kajian

Vape
Ilustrasi Vape Credit: pexels.com/Antonin

Informasi komprehensif mengenai profil risiko dan manfaat dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik (vape), dan kantong nikotin, perlu diketahui oleh semua pihak. Untuk itu, pemerintah memiliki peran penting dalam memperbanyak kajian ilmiah produk tembakau alternatif sebagai salah satu upaya untuk menekan angka perokok di Indonesia.

Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO), Dimas Syailendra, mengatakan informasi tentang profil risiko dan manfaat produk tembakau alternatif masih simpang siur dan masih memerlukan kajian lebih lanjut. Akibatnya, masyarakat, khususnya perokok dewasa, tidak memiliki informasi yang akurat dan menyeluruh.

“Kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif itu sangat penting bagi masyarakat. Informasi berdasarkan kajian ilmiah tersebut diperlukan untuk membuat keputusan yang lebih baik bagi mereka (perokok dewasa) yang ingin terus menggunakan produk mengandung nikotin. Terlebih lagi, jika informasi tersebut dihasilkan oleh lembaga dan pihak yang kompeten serta kredibel,” papar Dimas, Sabtu (12/8/2023).

Sebagai pihak yang memiliki otoritas dan pembuat kebijakan, pemerintah memiliki kompetensi dan peran sentral dalam mendukung masifnya kajian ilmiah produk tembakau alternatif.

Dimas mengatakan, pemerintah dapat menjadi fasilitator yang baik dalam berbagai kolaborasi antarpemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, organisasi, dan masyarakat.

“Dengan dukungan pemerintah, masing-masing pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi yang maksimal sesuai dengan kemampuannya untuk pengembangan penelitian produk tembakau alternatif,” kata dia.

 

Kajian Ilmiah

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan ada enam upaya yang diperlukan agar hasil kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif dapat semakin optimal dan mengakomodasi semua pihak.

Pertama, melibatkan semua pemangku kepentingan. Kedua, kerja sama dan kolaborasi antarpemangku kepentingan yang dapat meningkatkan akses terhadap sumber daya, memperluas cakupan penelitian, serta memperkuat validitas dan relevansi hasil kajian ilmiah.

Ketiga, metode penelitian yang sesuai. “Metodologi penelitian yang baik dan tepercaya dalam kajian ilmiah tentang produk tembakau alternatif sangat dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang optimal,” tambahnya.

 

 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya