Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Ya (di undur) nanti akan ada aturan berikutnya," kata Menteri Anas kepada awak media di Kompleks Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Baca Juga
Menteri Anas menerangkan penundaan penghapusan honorer tersebut sesuai dengan amanah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan arahan Presiden Jokowi. Di mana negara tidak ingin menciptakan PHK massal.
Advertisement
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN. Pembatalan penghapusan tenaga non ASN juga mempertimbangkan kemampuan APBN.
"Honorer mestinya 28 november selesai ya. Ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, tidak akan ada phk massal, tidak akan ada penurunan pendapatan, dan tiga tidak akan ada pemberatan anggaran," bebernya.
Oleh karena itu, Menteri Anas menjamin tenaga honorer tetap dapat bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024 mendatang. Mengingat, adanya kesepakatan untuk menunda penghapusan tenaga non ASN di 28 November nanti.
"Jadi, InsyaAllah non ASN masih aman. Karena kami sudah mengeluarkan SE untuk di anggarkan 2024," pungkasnya.
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu usulan yang didorong dalam RUU ASN yakni agar penghapusan tenaga honorer ditunda hingga akhir tahun depan. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu emang disepakati kita akan beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujar Syamsurizal di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Syamsurizal menilai, penundaan waktu penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer jadi PPPK. "Kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua, menjadi PPPK minimal. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," tuturnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
MenpanRB Jamin Tak PHK Massal dan Potong Gaji 2,3 Juta Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga honorer atau non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga 2,3 juta orang. Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan jelas bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
Meskipun, perkiraan pemerintah atas jumlah tenaga honorer meleset jauh pada 2022 lalu, dari sekitar 400.000 orang ternyata ada 2,3 juta orang, mayoritas berada di pemerintah daerah.
"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal. "Ada 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," ungkapnya.
'Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas" tegas dia.
Advertisement
Prinsip Kedua
Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan atau gaji non-ASN dari yang diterima saat ini. "Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan.
Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.
"Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum," paparnya.
"Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN," kata Anas.
Ia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. "Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru," pungkas Anas.