Liputan6.com, Jakarta - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta Pusat resmi kembali menjadi milik negara. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir," jelas Hadi dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Advertisement
"Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," tambah Hadi.
HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” katanya.
Memang di Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.
Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.
“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan ke publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud.
Sedangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai aparat penegak hukum menyatakan pihaknya terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan.
“Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” kata Listyo.
3 Kali Menang Gugatan dari Pontjo Sutowo, Pemerintah Akan Kelola Sendiri Hotel Sultan
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yakni, Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo.
Hal ini pascapemerintah memenangkan tiga kali putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa lahan Hotel Sultan yang digugat PT Indobuildco.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK," jelas Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan pihak Kementerian Sekretariat Negara bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan. Setya menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan.
Selain itu, kata dia, Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit terkait aset di Hotel Sultan. Kemensetneg dan Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama mencari modal.
"Kita bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari modal kerjasama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini," ujarnya.
Advertisement
Pemerintah Bentuk Tim Transisi Pengelolaan Hotel Sultan
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Eddy Hiariej menuturkan PT Indobuildco telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama yaitu, sengketa lahan Hotel Sultan. Adapun PK keempat diputus tanggal 21 Juni 2022.
"Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1," ucap Eddy.
Menurut dia, pemerintah telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Hotel Sultan. Eddy pun memastikan gugatan yang diajukan PT Indobuildco ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini tidak mempengaruhi masa transisi pengelolaan Hotel Sultan.
"Sama sekali tidak. Karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 952 tahun 2006. Dan itu juga ketika dalam PK pertama juga sudah digugurkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," tutur Eddy.