Tak Mau Gegabah, Asosiasi E-Commerce Tunggu Aturan Lengkap Larangan Jualan TikTok Shop Cs

Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Sep 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) masih menunggu aturan lengkap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Utamanya pada poin pelarangan untuk social commerce melakukan transaksi atau jual-beli. (Kredit: antonbe via Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) masih menunggu aturan lengkap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Utamanya pada poin pelarangan untuk social commerce melakukan transaksi atau jual-beli.

Ketua Umum IdEA Bima Laga menyampaikan aturan lengkap diperlukan untuk menentukan langkah kedepannya. Mengingat koridor aturan tersebut yang akan membahas soal ecommerce dan social commerce.

"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah untuk kami pelajari," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/9/2023).

Bima menegaskan, langkah seperti dampak aturan terhadap transaksi penjualan di seluruh ecommerce bisa terlihat usai aturan lengkap dipelajari. Termasuk nantinya pada sisi pengawasan perdagangan di platform online.

"Mengenai dampaknya, tentu juga perlu dikaji setelah peraturan yang baku diresmikan," ungkapnya.

Dia menyebut, hingga saat ini sudah menjalani komunikasi dengan pihak pemerintah. Dalam hal ini merujuk pada Kementerian Perdagangan yang akan mengeluarkan aturan tersebut.

Meski perlu ada langkah mendalami aturan, Bima mengakui tetap akan menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami sedang komunikasi. Pada dasarnya kami dan para anggota tentu akan mematuhi peraturan yang berlaku," jelasnya.

 

TikTok Dilarang Jualan

Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi. (Liputan6/com/Winda Nelfira)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan langsung terkait rapat yang berlangsung pada Senin (25/9/2023) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pihaknya menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas terkait perniagaan dengan sistem elektronik.

"Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop)," ujarnya, Selasa (26/9/2023).

 

Aturan Baru

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah memastikan jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan ditekan pada Senin (25/9/2023) sore.

"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," ucapnya.

Adapun dalam peraturan tersebut dipastikan jika social commerce salah satunya TikTok Shop telah resmi dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. Tetapi masih bisa menjadi tempat untuk melakukan promosi barang atau jasa.

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujarnya.

 

Hanya Promosi

Zulkifli juga mengungkapkan jika media sosial diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa seperti iklan di televisi. Sehingga, media sosial tidak menerima uang secara langsung dan hanya bertugas sebagai mempromosikan saja.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujarnya.

Adapun pelarangan tersebut dibuat guna memisahkan antara pengguna sosial media dan platform commerce. Sehingga bisa mencegah adanya penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulfikli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan dampak perdagangan elektronik (e-commerce) membuat penjualan dan produksi lingkup usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) dan pasar konvensional anjlok.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," ujar Presiden Jokowi mengutip dari Antara.

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya