UMP Lampung 2024 Sentuh Rp 2.716.497, Naik 3,16 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Nov 2023, 17:44 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta.. Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Lampung menjadi salah satu provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta.

"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp 2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta di tanda tangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp 2,7 juta tersebut telah di tandatangani serta disetujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.

"Dengan telah dikeluarkannya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan," katanya.

Masa Kerja

Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


15 Kabupaten Kota

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Menurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).

"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.

Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.

"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia lagi.

Diketahui pada tahun 2023 UMP Lampung sebesar Rp2.633.284,59 per bulan, dengan ditetapkannya UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497 per bulan maka kenaikan upah minimum di Lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya