Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 (UMP Sumsel 2024) yang ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
Baca Juga
"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya pula.
Advertisement
UMP Berlaku
Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
Terkait dengan adanya para pekerja yang tidak setuju, ia menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Sehingga, pihaknya akan melakukan bedah kembali terkait hal tersebut.
"Terkait dengan hal ini akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," kata dia lagi.
25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Naik Rp 35.750 hingga Rp 223.280
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur yang sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan upah minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari acuan terkecil 0,10.
Kenaikan Upah Minimum
Sedangkan kenaikan upah minimum tertinggi sekitar 7,5 persen. Namun, ia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.
"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai nanti malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.
Dipaparkan Indah, pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga supaya para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah murah.
"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.
Imbauan untuk Gubernur Terkait UMP 2024
Oleh karenanya, ia menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.
"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam (penetapan upah minimum 2024). Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," tuturnya.
Advertisement
Cuma 1,9 Juta Pekerja Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2024. Namun, kenaikan upah minimum tersebut semustinya hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk upah bagi pekerja informal yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.
Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
"Pekerja formal kita asumsikan 50 juta orang. Ini asumsi kasar ya. Kalau 1 tahun ke bawah sekitar 3,8 persen," ujar Indah dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi. Sehingga 48 juta pekerja formal semustinya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.
"Jadi ada sekitar 96 persen lebih yang di atas 1 tahun. Harusnya upah berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala upah (SUSU)," terang dia.
Penetapan UMP 2024
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahunm
"Maka kenaikannya (UMP 2024) enggak akan mungkin Rp 1-2 juta. Harusnya konsentrasinya fokus kepada kelompok pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp 1-2 juta. Tapi kalau di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp 100-200 ribu," tuturnya.
UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Advertisement