Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp 3.393 juta atau mengalami kenaikan UMP Papua Barat sebesar Rp 111 ribu dari 2023.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Â
Advertisement
"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," kata Melkias dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa besaran UMP 2024 yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat telah disepakati oleh asosiasi buruh di provinsi tersebut.
Berita acara penetapan UMP 2024 nantinya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk ditandatangani.
"Nanti Gubernur akan tanda tangan surat keputusan (SK) UMP tahun 2024 yang kemudian disosialisasikan ke seluruh perusahaan," ujar Melkias.
Bisa Tingkatkan Daya beli Masyarakat
Dia menuturkan UMP Papua Barat Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan 2023 yaitu Rp3,282 juta, sehingga diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat terutama para buruh.
Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung UMP Papua Barat, seperti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
"Jadi pertumbuhan ekonomi ini masih dihitung juga dengan sektor migas. Kami berupaya agar sektor migas tidak mendominasi," kata Melkias pula.
Daftar Kenaikan UMP Papua Barat
UMP Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp2.421.500 meningkat menjadi Rp2,667 juta pada 2018, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi Rp2.934.500.
Tahun 2020-2021 UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.134.600 kemudian meningkat menjadi Rp3,2 juta pada tahun 2022 dan naik menjadi 3,282 juta pada tahun 2023.
UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemnaker Ajak Buruh Tak Mogok Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti aksi mogok nasional yang bakal dilakukan serikat buruh, gara-gara permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Adapun kenaikan UMP 2024 sendiri mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jelang batas akhir penetapan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore, kenaikan tertinggi pada suatu provinsi berada di kisaran 7,5 persen.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pun menegaskan bahwa mogok kerja nasional tidak dibenarkan dalam aturan yang ada. Bahkan, ia khawatir aksi itu justru berdampak buruk bagi perputaran ekonomi.
"Mogok nasional tidak dikenal dalam regulasi kita. Apakah mogok nasional adalah solusi dari permasalahan ini? Bukankah mogok itu timbulkan masalah baru?" ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Tidak Semua Bisa Diajak Mogok
Indah beranggapan, tidak semua pekerja bisa diajak mogok nasional. "Kalau diajak mogok, dia tidak bekerja. Berarti dia tidak dapat pendapatan, padahal punya kebutuhan pribadi," imbuh dia.
Selain itu, ia menilai aksi tersebut juga bukan berarti jadi keinginan seluruh buruh atau pekerja. "Kedua, itu kan ganggu kepentingan umum, keberlangsungan usaha," sambungnya.
Advertisement
Ajak Buruh Diskusi
Oleh karenanya, Indah mengajak buruh untuk kembali berdiskusi soal kenaikan UMP 2024 yang dianggap belum memenuhi ekspektasi.
Sebab menurutnya, yang terpenting itu adakah kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Sementara upah minimum provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Jadi yang kita sounding kan, kenapa kita tidak dialog, diskusikan. Mungkin ada yang belum paham, mungkin kami yang belum jelas. Kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi?" tanyanya.
"Jadi sekali lagi, segala dinamika hubungan industrial, mari kita diskusikan," pungkas Indah.