Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 naik 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Pada 2023, UMP Jakarta sebesar Rp 4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024),” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa, 21 November 2023.
Sebelumnya, Heru menuturkan, pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Advertisement
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Perencana Keuangan OneShildt Financial Mohamad Andoko menuturkan, kenaikan UMP juga diikuti kenaikan barang lainnya. Ia mengatakan, seseorang yang baru lulus kuliah atau fresh graduate biasanya mendapatkan penghasilan sesuai UMP.
"Kecuali MT dan melamar di perusahaan besar biasanya gaji buat fresh graduate akan lebih tinggi dari UMP,” kata Andoko saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Bagi Anda baru lulus kuliah dan mendapatkan pekerjaan pertama, menghasilkan gaji pertama adalah hal menyenangkan dan membanggakan. Namun, penghasilan tersebut juga perlu dikelola dengan bijak untuk masa depan dan membangun kebiasaan baik menabung.
"Jangan sampai terjebak budget pas-pasan tetapi jiwa sosialita. Jangan menjadi korban gaya hidup. Di bagian awal (saat terima gaji-red) sisihkan 10 persen-20 persen untuk menabung. Belajar menabung,” ujar Andoko.
Ia menuturkan, belajar menabung dari gaji pertama untuk mempunyai dana darurat. Dengan menyisihkan gaji untuk menabung sehingga mengendalikan keinginan. Baru setelah terbentuk kebiasaan menabung tersebut, menurut Andoko dapat dipakai untuk investasi.
"Misalkan UMP 5 juta, sisihkan 10 persen sekitar Rp 500 ribu untuk mencapai dana darurat Rp 15 juta. Itu butuh waktu sekitar 30 bulan,” kata dia.
Tips Menabung
Kemudian pos lainnya dari penghasilan tersebut, menurut Andoko dapat digunakan untuk konsumsi. “80-90 persen digunakan untuk konsumsi. Misalkan kalau memakai transportasi pribadi seperti motor, dipakai untuk biaya transportasi, makan,” kata dia.
Adapun alternatif pengelolaan penghasilan, menurut Andoko, yakni 10-20 persen untuk menabung dan investasi, 35 persen utang, dan sisanya untuk konsumsi.
Andoko juga mengingatkan, sebagai karyawan juga untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan. “Bisa training, seminar. Kalau kompetensi makin bagus, nanti dia punya daya tawar lebih baik. Hal ini sering kali diabaikan karyawan (tak sisihkan anggaran untuk tingkatkan kompetensi-red),” kata dia.
Tips Menabung
Andoko memberikan tips agar disiplin menabung. Ia menyarankan agar memiliki tabungan rencana atau rekening terpisah dari rekening harian.”Potong di depan atau auto debet. Bisa auto debet ke tabungan, reksa dana. Mau tidak mau hidup dengan sisa penghasilannya. Tapi di depan sudah disisihkan untuk menabung,” kata dia.
Jika mendapatkan bonus dan tunjangan hari raya (THR), Andoko menuturkan, agar dapat dimasukkan ke tabungan rencana.
Advertisement
Alasan Pemerintah Tetapkan UMP
Sementara itu, dikutip dari Antara, Dirjen Pembinaan Hubungan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro menuturkan, kebijakan penetapan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Hal ini bertujuan untuk menjaga pekerja itu tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah.
"Supaya terhindar dari upah murah maka pemerintah melalui PP ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” ujar dia, Selasa, 21 November 2023.
Selain itu, ia menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan juga bertujuan menjaga daya beli pekerja sehingga diharapkan akan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di wilayahnya masing-masing. “Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrument Struktur Skala Upah dan kemampuan perusahaan,” ujar dia.
Indah menuturkan, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu terdapat formula untuk merumuskan kenaikan upah minimum dan indeks yang disimbolkan dalam alpha yang memiliki rentang 0,1-0,3. Ia mengatakan, indeks atau alpha itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah.
“Jadi pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak ditopang oleh ketenagakerjaan saja, dalam diskusi kami dengan para pakar ekonomi, demografi, statistic, akademisi yang ada di dalam dewan pengupahan nasional ternyata kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah rata-ratanya 0,1-0,3 dalam suatu wilayah,” kata dia.
Rekomendasi UMP Jakarta dari Buruh dan Pengusaha
Sebelumnya diberitakan, dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," ujar dia.
Advertisement