Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu tertuang dalan pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-754 tentang hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, seperti dikutip dari laman casn.kemenkumham.go.id, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Link Hasil SKD
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat diakses di link https://casn.kemenkumham.go.id
Advertisement
Adapun pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya pelamar yang memiliki kode P/L di kolom keterangan. Kode P/L itu berarti pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik tiga kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Tahapan Selanjutnya
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan ketentuan, waktu dan tempat pelaksanaan yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Tahapan SKB terdiri atas:
a.SKB Kesamaptaan bagi pelamar jabatan penjaga tahanan
b.SKB dengan Computer Assited Text Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN) bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli
c.SKB praktik kerja bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli
d.SKB dengan wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan bagi seluruh pelamar
Masa sanggah
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus SKD dapat mengajukan masa sanggah pada 23-25 November 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
Selain itu, Kemenkumham mengingatkan kalau seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya. Selain itu, pelamar diminta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a.laman resmi: https//casn.kemenkumham.go.id
b.akun media sosial: X (Twitter)@CASNkumham dan instagram @birowaisetjenkumham
Definisi Masa Sanggah Tes SKD CPNS 2023 dan Cara Pengajuannya
Sebelumnya diberitakan, saat ini para pelamar CPNS 2023 telah menyelesaikan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dilaksanakan sejak tanggal 9-18 November 2023 lalu. Hasil tes SKD CPNS 2023 juga sudah bisa dilihat sejak tanggal 20 hingga 22 November 2023 di laman SSCASN masing-masing dan website instansi.
Besok, pelamar akan melewati masa sanggah dan masa jawab sanggah SKD. Jadwal masa sanggah SKD ini berlangsung mulai 23-25 November 2023, dan masa jawab sanggah mulai 23-27 November 2023.
Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, terdapat ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, dengan rincian 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Pelamar yang mendapati kesalahan, merasa keberatan, atau merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah. Meskipun begitu, peserta yang mengajukan sanggah harus memiliki alasan yang logis dan substansial mengenai sanggahannya.
Kemudian setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.
Setelah melakukan proses sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023, peserta harus menunggu respons jawab sanggah dari pihak panitia yang dijadwalkan akan diberikan pada 23-27 November 2023.
Selanjutnya, pengolahan nilai SKD hasil sanggah akan dilakukan pada 26-30 November 2023, dan pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 27 November-2 Desember 2023.
Perlu dicatat bahwa sanggahan ini tidak bisa untuk mengubah nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah menyelesaikan ujian.
Advertisement
Cara Mengajukan Sanggahan SKD di SSCASN
Untuk mengajukan sanggahan hasil tes SKD CPNS 2023, Anda bisa melakukannya di akun SSCASN Anda masing-masing, berikut tata caranya:
1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in menggunakan NIK dan password Anda yang sudah terdaftar
3. Hasil seleksi SKD dapat dilihat pada halaman 'Resume Pendaftaran'
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mendapatkan pilihan untuk melakukan sanggahan di bagian bawah hasil pengumuman, klik 'Ajukan Sanggah'
5. Peserta dapat menyampaikan alasan sanggah dari hasil SKD pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan. Lampirkan juga bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggahan Anda.
6. Apabila sudah yakin terhadap sanggahan yang telah disampaikan, klik 'Akhiri Proses Sanggah'
1.853.617 Pelamar Ikuti SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi
Setelah tahap seleksi administrasi berakhir, para pelamar seleksi CASN 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS 2023. Tes SKD CPNS 2023 dimulai 09 November 2023 dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK mulai 10 November 2023.
Terhitung 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS 2023 lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto selaku Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023 memastikan aspek keamanan demi kenyamanan seluruh peserta seleksi.
“BKN bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi untuk mengawal keamanan pelaksanaan seleksi, khususnya dari aspek teknologi informasi. Selain itu, sebagai antisipasi terhadap oknum yang tidak diinginkan, BKN juga sudah meningkatkan seluruh aspek keamanannya,” terangnya, Kamis (09/11/2023).
Sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas, pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023. Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK hingga 04 Desember 2023 mendatang.
Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN.
Dengan begitu masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian secara langsung melalui laman youtube Official CAT BKN.
Advertisement
Jangan Tergiur Tawaran
Terkait itu, Haryomo juga tetap mengimbau para pelamar seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.
“Tindakan oknum dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur tawaran oknum termasuk yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang. Budaya buruk seperti ini dapat dicegah mulai dari masing-masing pelamar,” pesannya.
Sebagai tambahan informasi, bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.