Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Penetapan UMK tersebut memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota dan nilai alfa.
Besaran UMK Tahun 2024 Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 pada 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Baca Juga
"Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024,” ujar Nana di Semarang, Kamis (30/11/2023), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia menambahkan, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa. Ketentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” tutur dia.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menuturkan, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” tutur dia.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah pada 2024.
Pada surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.
UMK di Jawa Tengah
Berikut rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2024:
- Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
- Kabupaten Kebumen Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
- Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
- Kabupaten Magelang Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten Rp2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
- Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500.
- Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen Rp2.049.000
- Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
- Kabupaten Blora Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang Rp2.099.689
- Kabupaten Pati Rp2.190.000
- Kabupaten Kudus Rp2.516.888
- Kabupaten Jepara Rp2.450.915
- Kabupaten Demak Rp2.761.236
- Kabupaten Semarang Rp2.582.287
- Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
- Kabupaten Kendal Rp2.613.573
- Kabupaten Batang Rp2.379.702
- Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886.
- Kabupaten Pemalang Rp2.156.000
- Kabupaten Tegal Rp2.191.161
- Kabupaten Brebes Rp2.103.100
- Kota Magelang Rp2.142.000
- Kota Surakarta Rp2.269.070
- Kota Salatiga Rp2.378.951
- Kota Semarang Rp3.243.969
- Kota Pekalongan Rp2.389.801
- Kota Tegal Rp 2.231.628.
Advertisement
Terbongkar, Alasan UMP 2024 Tetap Naik Meski Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan penghitungan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang tak bisa mengikuti keinginan buruh untuk naik 15 persen.
Adapun formulasi kenaikan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.
Indeks tertentu yang disimbolkan sebagai alpha ini berkisar antara 0,1-0,3. Indah mengatakan, indeks tersebut didapat sesuai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
"Indeks yang disimbolkan alpha untuk rumus UMP sesuai PP 51 memang sudah kami taro antara 0,1-0,3. Indeks itu kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Kan (pertumbuhan ekonomi) tidak hanya ditopang ketenagakerjaan," terangnya, Selasa (21/11/2023).
Indah menyampaikan, sesuai hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan unsur pakar yang terdiri dari akademisi di bidang ekonomi, demografi hingga statistic, ternyata kontribusi maksimal sektor ketenagakerjaan di suatu wilayah sekitar 30 persen.
Kontribusi Sektor Tenaga Kerja
Bahkan, ia menyebut ada dua provinsi dimana kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.
"Jadi ada sektor lain, energi, pertambangan, pariwisata, belaja pemerintah, pajak, ekspor impor. Ketenagakerjaan (kontribusinya) maksimal hanya 30 persen (terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah)," jelasnya.
"Sebenarnya, kalau lebih jujur, ada wilayah yg kontribusi ketenagakerjaannya malah minus. Maka kami ambil range 0,1-0,3. Sekali lagi, itu kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi suatu wilayah," tegas Indah.
Sehingga, Indah menekankan, besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berdasarkan rumus Dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).
"Kalau bilang itu terlalu kecil, lho, itu faktanya. Itu lah ruang yang ada dalam PP 51, kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," tuturnya.
Advertisement