Permohonan Kreditmu Ditolak Bank? Mungkin Ini Alasannya

Bank akan menghitung aspek Debt Burden Ratio (DBR) calon debitur. DBR merupakan perbandingan antara cicilan utang per bulan yang dimiliki debitur terhadap pendapatan bersih per bulan.

oleh Tim Bisnis diperbarui 05 Des 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi bank
Saat mengajukan kredit, tidak semua orang bisa mendapatkannya atau tidak semua bank bisa meloloskan pengajuan kredit tersebut. Ada beberapa yang mudah mendapatkan kredit tetapi ada juga lainnya yang ditolak. Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Meminjam uang di lembaga keuangan merupakan hal yang wajar. Saat ini hampir semua kebutuhan hidup bisa dibiayai dengan kredit seperti properti, sekolah, membeli barang dan lainnnya. 

Namun saat mengajukan kredit, tidak semua orang bisa mendapatkannya atau tidak semua bank bisa meloloskan pengajuan kredit tersebut. Ada beberapa yang mudah mendapatkan kredit tetapi ada juga lainnya yang ditolak.   

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) buka-bukaan soal kriteria kelayakan pemberian kredit atau credit scoring oleh perbankan. Melalui credit scoring bank atau lembaga keuangan akan menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan pinjaman kredit.

Unsecured Business Head Bank Danamon Tresia Sarumpaet mengatakan, faktor pertama yang menjadi penentu credit scoring oleh perbankan adalah aspek pekerjaan oleh debitur. 

"Yang dinilai oleh perbankan dalam menetapkan credit scoring itu biasanya dilihat dari pekerjaan pengaju pinjaman," kata Tresia dalam acara Journalist Class di Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Setelah pekerjaan dianggap memenuhi persyaratan, pihak perbankan akan mengecek pendapatan calon debitur. Meski demikian, pihak perbankan memiliki standar gaji sendiri atas kelayakan seseorang dalam memperoleh pinjaman kredit.

"Jadi, pekerjaan dan gaji menjadi penilaian utama perbankan dalam menentukan pemberian kredit," ujar Tresia.

Selain itu, pihak perbankan juga akan menghitung aspek Debt Burden Ratio (DBR) calon debitur. DBR merupakan perbandingan antara cicilan utang per bulan yang dimiliki debitur terhadap pendapatan bersih per bulan. 

"DBR biasanya dipakai dalam pengajuan KPR. Prinsipnya, cicilan utang yang dimiliki harus lebih rendah dari pendapatan," beber Tresia.

Apabila calon debitur telah memenuhi berbagai ketentuan yang ada. Pihak perbankan selanjutnya akan melakukan survei untuk menginformasi kebenaran data calon debitur. 

"Maka, kalau punya cicilan banyak. Sebaiknya dilunasi terlebih dahulu agar pengajuan kreditnya disetujui," pungkas Tresia.    

Reporter: Sulaeman

SUmber: Merdeka.com

Kredit Bank Naik 8,99% di Oktober 2023, Himbara Mendominasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023). (Tira/Liputan6.com)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023). (Tira/Liputan6.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit industri perbankan pada Oktober 2023 mencapai Rp 6.903 triliun atau naik 8,99 persen secara tahunan (yoy).

"Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit tercatat 8,99 persen year on year, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 10,22 persen year on year," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Ditinjau dari kepemilikan bank pada Oktober 2023, Bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 11,76 persen.

Di sisi lain pertumbuhan dana pihak ketiga atau DPK pada Oktober 2023 tercatat sebesar 3,43 persen secara tahunan, dengan deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu sebesar 5,66 persen (yoy).

Kemudian, likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 dalam level yang memadai dengan rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan.

Rasio Likuiditas

OJK mencatat rasio alat likuiditas terhadap non core deposit (NCD) dan alat likuiditas atau AL/DPK masing-masing naik. Untuk AL/NCD naik menjadi 117,29 persen, di mana September yang lalu adalah 115,37 persen. Kemudian AL/DPK naik menjadi 26, 36 persen sedangkan September 25,83 persen, atau jauh di atas trashold masing-masing di atas 50 persen dan 10 persen.

Selanjutnya, Dian melaporkan, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen pada Oktober 2023, dan NPL gross sebesar 2,42 persen.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK telah melakukan survei yang menunjukkan volatilitas pasar keuangan global tidak berpengaruh terhadap kondisi perbankan domestik.

"Responden memperkirakan kinerja perbankan akan terjaga baik, kredit akan terjaga baik, dan laba juga akan terjaga," ujarnya.

Menurutnya, optimisme kinerja perbankan didorong oleh ekspektasi bahwa penyaluran kredit masih akan cukup baik, sehingga berdampak pada peningkatan laba dan modal perbankan. 

Infografis Bahaya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
Infografis Bahaya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya