Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2023 mengalami penurunan yakni 4,94 persen dibandingkan kuartal II-2023 sebesar 5,17 persen.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Riza Annisa Pujarama, mengungkapkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya konsumsi melambat,  tabungan berkurang, kemudian banyak masyarakat yang menggunakan uangnya untuk membayar cicilan dibandingkan konsumsi.
"Konsumsi itu melambat, di sisi lain tabungan juga terus turun tapi ternyata dipakai untuk bayar cicilan bukan untuk konsumsi tapi untuk cicilan," kata Riza dalam Diskusi Publik 'Evaluasi dan Perspektif Ekonom Perempuan INDEF terhadap Perekonomian Nasional, Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Indef melihat bahwa akhir-akhir ini terdapat perubahan pola konsumsi masyarakat. Artinya, masyarakat menahan konsumsinya sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi menjadi turun di kuartal III-2023.
"Di sini juga kita dapat menyimpulkan bahwa ada perubahan pola konsumsi di akhir-akhir ini berarti konsumen itu menahan konsumsinya sehingga konsumsi tadi turun PDB," jelasnya.
Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan sektor yang paling besar konstribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, dikuartal III-2023 konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 5,06 persen, lebih kecil dibandingkan kuartal II-2023 sebesar 5,22 persen.
"Kita lihat dari sisi pengeluaran yaitu yang paling berkontribusi banyak terhadap pembentukan PDB dari sektor konsumsi rumah tangga. Itu share-nya lebih dari 50 persen sekitar 5,22 persen (Kuartal II-2023)," ujar Riza.
"Pertumbuhan konsumsi rumah tangga ini turun dari 5,22 ke 5,06 persen. Menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Kuartal ketiga itu turun," pungkasnya.
OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Diduga Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)Â OJKÂ Dian Ediana Rae menjelaskan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
Menurut Dian, OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.Â
Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
"Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas," kata Dian, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Advertisement
Aturan OJK
OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
Adapun guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.Â
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.Â
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.Â
Â