Jokowi Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI sampai Akhir 2024, Kejar Aset Rp 110 Triliun

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan perpanjangan masa kerja membuka kesempatan penagihan aset lebih panjang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Des 2023, 22:02 WIB
Diterbitkan 31 Des 2023, 21:15 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebanyak  3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebanyak 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Total nilasi aset yang ditarget sebesar Rp 110,45 triliun.

Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI telah ditelen oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturannya trrtuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Belrid ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan perpanjangan masa kerja membuka kesempatan penagihan aset lebih panjang.

"Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor atau debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (31/12/2023).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini menilai, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif. Tujuannya untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.

Informasi, hingga akhir 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun.

Diantaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

"Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen," tegas Rio.

 

Tagih-Blokir Aset BLBI

Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur menyita aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.

Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.

Lalu, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," pungkas Rionald Silaban.

Deadline Masa Tugas, Satgas BLBI Didorong Lebih Berani Sita Aset Obligor

Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya, serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000.

Sebelumnya,Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Ralian Jawalsen mendorong kinerja Satgas BLBI bisa lebih berani. Namun demikian, dia menilai kinerjanya selama dua tahun pasca terbentuk sudah baik.

 “Gas lagi, jangan ragu. Saya dukung masa kerja Satgas diperpanjang, minimal enam bulan lagi dengan capaian target 50 persen,” dukung Ralian seperti dikutip dari keterangan pers diterima Jumat (17/11/2023).

Ralian mengatakan, saat ini Satgas BLBI mendapat momentum bagus karena semua lembaga negara mendukung. Pada tatanan legislatif, Pansus DPD RI Jilid II terus bekerja mengupayakan penyelesaian yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki. Sedangkan di lembaga yudikatif, Ketua Kamar TUN MA Hakim Agung Yulius secara gamblang menunjukkan keberpihakan pada negara dan Satgas.

“Hakim Yulius tak hanya bicara tapi dibuktikan melalui putusan kasasi yang objektif dan terukur dan dengan dukungan lembaga-lembaga tersebut, saya optimis capaian kerja Satgas ke depan lebih baik lagi,” yakin Ralian.

Perlu Payung Hukum Mumpuni

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.

Ralian meyakini, jika beleid Perampasan Aset sudah ada maka kerja-kerja Satgas BLBI bisa lebih kuat lagi. Sebab saat ini, upaya penyitaan aset dari Obligor kerap bersengketa di PTUN hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Perlu payung hukum yang lebih mumpuni dari hanya sebatas dukungan dan komitmen dari pemangku kepentingan terhadap kerja Satgas BLBI,” Ralian menandasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya