Kementerian BUMN: Komisaris yang Sudah Mundur Bisa Langsung Kampanye

Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Feb 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 16:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sebuah dialog di Jakarta pada Kamis (8/2/2024) mengungkap alasan dirinya tidak mengikuti langkah Presiden Jokowi yang condong mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN menegaskan tidak ada larangan bagi komisaris yang sudah mengundurkan diri untuk melakukan kampanye. Menyusul, adanya keluhan dari mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN. Termasuk keputusannya untuk mengikuti kegiatan kampanye.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Tedi bilang, adanya aturan itu untuk memisahkan kepentingan politik dan tata kelola perusahaan. Tujuannya, untuk menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Stafsus Erick Thohir Minta Ahok Tak Ribet

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat berbicara pada Sharing Session Transformasi 4 Tahun BUMN, “BUMN Future Shapers” di Singapura, Kamis (1/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa langsung melaksanakan kampanye. Menurutnya, kampanye bisa langsung dijalankan usai Ahok menyatakan pengunduran dirinya.

Sebelumnya, Ahok menyebut belum ada surat balasan atau persetujuan dari Menteri BUMN Erick Thohir soal pengunduran dirinya dari Komisaris Utama Pertamina. Menurut Ahok, hal itu jadi ganjalan untuk dia mengampanyekan pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Menanggapi itu, Arya meminta Ahok tak membawa ribet urusan restu pengunduran diri. Dia bilang, Ahok bisa langsung berkampanye tanpa menunggu surat tersebut.

"Gak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut ya dia langsung berhenti sebagai komisaris, yang lain-lain juga begitu, bahkan ada Ketua TKN Fanta Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gakpapa," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

"Bahkan lebih ekstrem lagi komisaris gak perlu dia undurkan diri, dia langsung ikut kampanye, bisa, tapi saat itu juga berhenti dari komisaris," imbuhnya.

Arya mempersilakan Ahok untuk melakukan kampanye sesuai tujuannya melepas jabatan Komut Pertamina. Dia menegaskan tak ada yang spesial terkait surat pengunduran diri seluruh komisaris.

"Jadi Kalau pak Ahok mau kampanye silakan aja gak ada masalah, jangan dibuat ribet dan gak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya," tegasnya.

Menurutnya, setiap proses pengunduran diri dari komisaris BUMN telah diproses sebagaimana mestinya. Arya menyebut, surat pemberhentian yang ditandatangani Erick Thohir juga akan terbit kemudian.

"Sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi gak ada yang spesial bahwa ga ada (surat untuk) Pak Ahok ditahan, ga ada urusan, semua juga sama, silakan saja pak Ahok mau kampanye silakan," pungkasnya.

 


Ahok Mengaku Belum Bisa Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku belum boleh ikut berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebab dirinya belum mendapat surat pemberhentian sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.

“Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya. Kadang-kadang orang suka marah sama saya,” kata Ahok saat dialog di Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Ahok pun menyinggung soal surat pengajuan dirinya yang mundur sebagai Komut Pertamina sejak awal Februari 2024. Namun sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Infografis Ahok Mundur dari Pertamina Jelang Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ahok Mundur dari Pertamina Jelang Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya