Liputan6.com, Jakarta PT Indofarma Tbk (INAF) menunjuk Didi Agus Mintadi sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama, untuk menggantikan Laksono Trisnantoro. Hal itu telah disepakati pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan yang diselenggarakan pada 14 Agustus 2024.
"Pemegang saham menyetujui penugasan Dr. Didi Agus Mintadi sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Indofarma Tbk," mengutip hasil RUPST PT Indofarma, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga
Menunjukkan Didi sebagai Plt Komisaris Utama sehubungan dengan disetujuinya pengukuhan pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D sebagai Komisaris Utama PT Indofarma Tbk terhitung sejak 14 Agustus 2024. Manajemen PT Indofarma Tbk mengucapkan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Advertisement
Bersamaan dengan itu, pemegang saham menyetujui pemangkasan jumlah Komisaris PT Indofarma Tbk menjadi hanya dua orang. Rinciannya, Dr. Didi Agus Mintadi sebagai Plt Komisaris Utama, dan Teddy Wibisana sebagai Komisaris Independen. Sementara di jajaran direksi ada Yeli Andriani selaku Direktur Utama dan Drs. Andi Prazos sebagai Direktur Operasional.
Sebelumnya, Manajemen PT Indofarma Tbk telah mengumumkan pengunduran diri Komisaris Utama Perseroan Laksono Trisnantoro. Pengunduran diri tersebut di tengah Perseroan dilanda kabar menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji.
Mengutip laman Indofarma, Laksono Trisnanto menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan pada 20 Mei 2021 hingga RUPST Tahun Buku 2025.
Sebelum menjabat sebagai komisaris utama perseroan, sejak 2021 hingga sekarang menjabat sebagai staf khusus Menteri Kesehatan RI. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Departemen Kebijakan Kesehatan dan Manajemen,Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2016 hingga sekarang. Sebelumnya pada 2013-2016, ia pernah menjabat sebagai Direktur Manajemen Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran UGM.
Adapun Laksono Trisnantoro menyelesaikan pendidikan S1 Kedokteran di UGM. Ia juga pernah menempuh pendidikan London School of Hygiene and Tropical Medicine dan Doktor di Harvard Medical School, Department of Social Medicine, Boston.
10 Dosa Indofarma yang Diungkap BPK
Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya, mengungkapkan beberapa potensi kecurangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF) yang membuat perusahaan tersebut ambruk. Salah satu kecurangan tersebut adalah utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.
Shadiq mengatakan, terdapat 10 dosa alias potensi kecurangan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kecurangan ini terjadi di Indofarma dan anak perusahaannya, Indofarma Global Medika (IGM).
"Dalam rangka transparansi, kami ingin menyampaikan bahwa BPK telah menemukan beberapa temuan, berikut rinciannya," ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
Adapun 10 temuan dosa yang dilakukan oleh Indofarma yang menunjukkan indikasi kecurangan. Sebenarnya, LHP BPK mengumpulkan total 18 temuan tetapi yang mengindikasikan potensi fraud terdapat 10 kecurangan. Beberapa temuan tersebut adalah:
- Indikasi kerugian IGM sebesar Rp 157,33 miliar atas transaksi unit bisnis FMCG.
- Terdapat indikasi kerugian IGM sebesar Rp 35,07 miliar atas Penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga atas nama pribadi pada Kopnus.
- Indikasi kerugian IGM sebesar Rp 38,06 miliar atas Penggadaian Deposito Beserta Bunga pada Bank Oke.
- Indikasi kerugian IGM sebesar Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU yang tidak masuk ke rekening IGM.
- Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa adanya transaksi yang berindikasi merugikan IGM sebesar Rp 24,35 miliar.
- Kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan yang memadai juga berindikasi merugikan IGM, dengan nilai Rp 4,5 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice, dan berpotensi merugikan IGM sebesar Rp 10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.
- "Temuan ketujuh adalah pinjaman melalui fintech sebesar Rp 1,26 miliar," ucap Shadiq.
- Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp 2,6 miliar atas penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
- Pembelian dan penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
- Pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.
Advertisement
Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus yang Bikin Indofarma Rugi
Menteri BUMN Erick Thohir akan menindak tegas pengurus PT Indofarma Tbk (INAF) yang membuat perusahaan merugi. Menyusul, temuan potensi kecurangan atau fraud yang terjadi di perusahaan tersebut.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menempuh jalur hukum. Apalagi setelah ada temuan atas audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya kalau Indofarma kita kan memang kita melakukan pendekatan hukum lah. Jadi sesuai dengan temuan BPK dan Kejaksaan," kata pria yang karib disapa Tiko, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Informasi, BPK mencatat ada 18 temuan dengan 10 diantaranya berpotensi fraud. Kemudian, BPK juga telah melaporkan ke Kejagung atas potensi kerugian negara sebesar Rp 371 miliar.
Tiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
"Ya kita hormati hukum dan kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah," tegas dia.