Pemerintah Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Industri, Lanjut atau Setop?

Kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Feb 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 20:45 WIB
20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah memulai bahasan dengan Kemenperin mengenai harga gas industri. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.

"Kita lagi melihat karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Evaluasi yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.

Perlu diketahui, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," ujar dia.

Dadan juga menyebut bahasan dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Hasil evaluasi nantinya bisa berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.

"Nah ini lagi tektokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," pungkasnya.

 

Usulan Perluasan Harus Dikaji

20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) merespons usul Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang usul inisiatif program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah diperluas ke seluruh sektor industri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menilai rencana itu harus dikaji dengan seksama. Lantaran, itu menyangkut soal penerimaan negara.

"Kita tidak bisa sampai negara minus. Paling bisa harganya HGBT itu turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada, baru kita bisa turunkan," ujar Tutuka di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Kalau bisa negara sampai negatif itu enggak bisa. Jadi kalau permintaan itu ya kita harus dievaluasi betul, kayaknya itu kita harus hati-hati betul," tegas dia.

 

Belum Bisa Dilakukan

20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Alhasil, Tutuka menekankan, usul perluasan penerima gas murah jadi sesuatu yang belum bisa diimplementasikan saat ini. Sebab, pasokan gas diperkirakan belum bisa mencukupi jika kebijakan itu dilaksanakan.

"Kalau semuanya itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi. Jadi kita harus betul-betul melihat kalau sumbernya udah banyak mungkin ya," ungkap dia.

"Sumbernya kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kita saat ini jumlahnya terbatas," kata Tutuka.

Infografis Ladang Gas
10 Ladang Gas Terbesar Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya