Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Batik Air membantah anggapan tidak memperhatikan waktu istirahat yang cukup bagi kru pesawat termasuk pilot dan kopilot. Pasalnya, maskapai itu telah menyusun sejumlah aturan yang berlaku mengenai waktu istirahat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan memiliki kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi awak pesawat sebelum ikut dalam penerbangan.
"Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas," tegas Danang ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (9/3/2024).
Advertisement
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan adanya waktu istirahat yang kurang pada kejadian pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan. Sehingga, keduanya mengambil waktu untuk tidur saat menjalankan tugas.
Danang menegaskan, adanya regulasi soal aturan waktu istirahat perlu diperhatikan oleh kru pesawat. Menurutnya, ini sejalan dengan upaya menjaga aspek keselamatan penerbangan.
"Dengan kebijakan waktu istirahat yang memadai, Batik Air menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya selalu mempertahankan standar tertinggi dalam keselamatan penerbangan," bebernya.
"Batik Air berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Regulator, awak pesawat dan pihak-pihak terkait (berwenang) lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan," sambung Danang.
Temuan KNKT
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan prosedur keselamatan yang diatur maskapai Batik Air tidak berjalan optimal. Ini terjadi pada kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur dalam penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam dokumen hasil investigasi menilai prosedur keselamatan yang diatur maskapai seharusnya bisa menjadi mitigasi. Namun, atas temuannya prosedur itu tidak dijalankan dengan baik.
Merujuk pada Manual Operasi Batik Air Indonesia Volume A (OM-A) menjelaskan pilot harus mengembangkan daftar periksa pribadi, yang mencakup kategori gangguan pilot. Diantaranya mencakup Penyakit, Pengobatan, Stres, Alkohol, Kelelahan, dan Emosi (IM SAFE) yang dapat dengan mudah dilakukan sebagai pengingat sebelum melakukan tugas penerbangan apa pun.
"Investigasi tidak menemukan panduan atau prosedur rinci dari personal checklist IM SAFE, seperti panduan penilaian untuk setiap kategori penurunan nilai," ungkap Soerjanto dalam dokumen hasil investigasi, dikutip Sabtu (9/3/2024).
"Ketiadaan panduan dan prosedur rinci mungkin membuat pilot tidak bisa menilai kondisi fisik dan mentalnya dengan baik," tegasnya.
Untuk itu, KNKT meminta Batik Air Indonesia untuk mengembangkan panduan dan prosedur rinci untuk memastikan personal checklist IM SAFE dapat digunakan untuk menilai kondisi fisik dan mental pilot dengan baik. Harapannya, hal ini bisa mengantisipasi adanya kelelahan atau kondisi darurat dari pilot dan kopilot.
Advertisement
Pemeriksaan Kokpit Berkala
Temuan KNKT lainnya menyebut, Prosedur Darurat Keselamatan (SEP) Batik Air Indonesia menjelaskan prosedur untuk melakukan pemeriksaan kabin yang juga berisi kebijakan kokpit harus diperiksa setiap 30 menit.
"Namun penyelidikan tidak menemukan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit seperti yang disebutkan dalam SEP seperti siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana melakukannya. Ketiadaan prosedur rinci mungkin membuat kebijakan pemeriksaan kokpit tidak bisa diterapkan dengan baik," tutur Soerjanto.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun prosedur rinci dalam melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan baik.