Kepala Desa Gigit Jari, Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa maupun pejabat camat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Mar 2024, 18:46 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 18:45 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR)  lebaran Idulfitri 2024 dan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS). Namun, pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa maupun pejabat camat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2023).

Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.

"Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa," tegasnya.

Tunjangan Serupa THR

Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih. Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.

"Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bakal Dibahas

Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Sejumlah kepala desa memberikan isyarat saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karena itu, Tito memastikan akan membahas skema tunjangan serupa THR dan Gaji ke-13 tersebut bersama dengan asosiasi hingga Menteri Desa. Sehingga upaya untuk menyejahterakan perangkat desa tidak membebani dana desa.

"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan Menteri Desa, atau mungkin itu ada pendapat lain, kami akan ikuti seperti tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah," tegasnya.

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya