AHY Sudah Kantongi Puluhan Nama Mafia Tanah, Siap Disikat

Perlu strategi khusus dalam memberantas mafia tanah tadi. Salah satunya melalui cara yang mengejutkan para oknum-oknum tersebut. Dia menegaskan ini jadi bagian ketegasannya dalam membela masyarakat yang dirugikan praktik ilegal di sektor pertanahan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Mei 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2024, 13:15 WIB
Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertifikat waqaf masjid dan mushola di Masjid Sabilul Huda, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut sudah mengantongi banyak pihak yang disasarnya. Dia mengaku mengantongi puluhan target operasi mafia tanah.

Meski sudah mengantongi puluhan nama mafia tanah, pria yang karib disapa AHY ini belum mengungkapnya lebih jauh. Diketahui, memberantas mafia tanah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang menjadi perhatiannya saat ini.

"Kita punya puluhan target operasi ya, saya tidak mungkin bongkar satu per satu," ujar AHY di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Dia menjelaskan, perlu strategi khusus dalam memberantas mafia tanah tadi. Salah satunya melalui cara yang mengejutkan para oknum-oknum tersebut. Dia menegaskan ini jadi bagian ketegasannya dalam membela masyarakat yang dirugikan praktik ilegal di sektor pertanahan.

"Karena itu perlu perlu dadakan juga, surprise juga, tetapi saya meyakinkan bahwa komitmen kami serius sekali untuk bisa gebuk mafia tanah ini karena inilah yang diharapkan oleh masyarakat," tegas dia.

Praktik mafia tanah, kata dia, kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, dampak tersebut tidak mengenal pada masyarakat tertentu. Baik masyarakat bawah maupun masyarakat kelas atas sama-sama menerima dampak buruknya.

"Masyarakat itu ya yang saya temui sering kali tak berdaya. Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial dan ekonominya juga di atas, tapi seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah, Ini merusak keadilan apalagi rakyat kecil," tuturnya.

AHY Turun Tangan

Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf
Penyerahan sertifikat waqaf ini merupakan salah satu program pemerintah untuk melayani warganya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menangkap pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung terkait dugaan mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diketahui akan turun tangan.

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa orang terkait dugaan praktik mafia tanah karena meminta uang senilai Rp 10 miliar terkait syarat untuk investasi. 

Memanggapi itu, AHY mengaku akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Kendati begitu, dia belum berbicara banyak mengenai langkah lanjutan yang akan diambilnya.

"Saya harus pelajari dulu ya," ucap AHY singkat, di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

AHY diketahui menaruh perhatian serius dalam menumpas mafia tanah. Bahkan, dia tidak segan untuk mengambil langkah tegas, baik bagi oknum dalam internal ATR/BPN atau pihak lain yang terlibat.

Mengutip laman Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR, pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung. Penangkapan ini dilakukan di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis 2 Mei 2024.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali yang berkomitmen memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah.

Tangkap 4 Orang

Selain menangkap KR, penyidik juga mengamankan pengusaha berinisial AN dan dua orang lainnya yang bersama KR. Mereka diamankan karena diduga terlibat pemerasan yang dilakukan KR kepada AN terkait investasi di daerah Desa Adat Berawa.

Sebagai salah satu syarat proses investasi, AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

"Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp 10.000.000.000, sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dikutip Jumat (3/5/2024).

Pada Maret lalu, kata Putu, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada KR di Starbuck Café daerah Kuta. AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 pada Kamis 2 Mei 2024.

“Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” kata Putu Agus Eka Sabana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya