Permendag 7/2024, Barang Tak Bakal Disita Tapi Wajib Bayar Kelebihan

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menjelaskan, bila Permendag 7/2024 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengatur hal yang berbeda.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Mei 2024, 17:20 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 17:20 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024. (Pramita/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024. (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 7/2024. Beleid ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini Senin 6 Mei 2024.

Untuk melihat implementasi dari aturan tersebut, mendag melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin ini. Di lokasi, Zulkifli Hasan menuturkan, bila setiap penumpang pesawat dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri boleh membawa barang apa saja tetapi harus sesuai aturan.

"Untuk Permendag kan saya sudah jelaskan berkali-kali, kalau kemarin orang belanja hanya dua, tiga disita, itu nanti dikembalikan nilainya berapa. Jadi tidak ada penyitaan,"ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Tapi prinsipnya, jika orang berbelanja di luar negeri, beli baju berapa saja boleh, tapi tetap harus bayar atau dikenakan pajak impor.

Simulasinya, bila orang belanja di luar negeri, di luar makanan dan barang elektronik, berapapun total harganya, akan dikenakan subsidi bea masuk sebesar USD 500. Sisanya, jika di atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk.

"Kalau Pekerja Migran Indonesia dikenakan nilainya USD 1.500, lebih dari itu dihitung nilainya, atau yang dibayarkan,"kata Zulkifli.

Beda Aturan Permendag Baru dengan PMK

Sementara, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menjelaskan, bila Permendag 7/2024 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengatur hal yang berbeda.

"Kalau Permendag yang baru ini kembali ke Permendag yang lama, Nomor 25, nanti jelasnya silahkan tanya pak Arief. Kemudian PMK 203 mengatur fiskalnya, bukan larangan batasannya. Jadi larangan batasannya di Permendag, fiskalnya di PMK 203,"jelas Gatot.

Dalam PMK 203 pun barang batasan yang diatur hanya barang yang dikenakan cukai. Seperti rokok hanya boleh 200 batang, minuman beralkohol hanya diperbolehkan 1 liter, cerutu hanya 20 batang.

"Itu saja, yang lainnya tidak ada atau diatur dalam Permendag 7/2024. Jadi Permendag kembali ke nomor 25, tapi lebih rinci lagi ke harga-hargalah," tuturnya.

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Kementerian Perdagangan)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Kementerian Perdagangan)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024.

Kemudian perubahan aturan itu dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun sejumlah pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 antara lain tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," tutur Zulkifli seperti dikutip dari keterangan resmi,  Selasa (30/4/2024).

Zulkifli menuturkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).

Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023

Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Revisi Permendag

Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” kata dia.

Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ia mengatakan, terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.

"Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya